Sidang pembacaan jawaban atas pembelaan (replik) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 10 Agustus 2022/Dok. Kej
Sidang pembacaan jawaban atas pembelaan (replik) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 10 Agustus 2022/Dok. Kej

Terdakwa Pelecehan Seksual Pendiri Sekolah SPI Divonis 12 Tahun

Daviq Umar Al Faruq • 07 September 2022 15:15
Malang: Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, yakni Julianto Eka Putra atau JE, divonis 12 tahun penjara. Vonis dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 7 September 2022. 
 
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo. 
 
Edi menerangkan, terdakwa JE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Selain itu, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
 
Baca: Penuntutan JE, Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Batu Ditunda

Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa JE untuk membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp44.744.623. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi 
 
"Dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan," imbuhnya.
 
Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun penasehat hukum menyatakan banding dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, pertimbangannya sesuai dengan tuntutan maupun replik jaksa penuntut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan