Jombang: Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan berkas tersangka pencabulan santri Moch Subchi Al Tsani (MSAT) segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, untuk ditindaklanjuti di persidangan.
"Berkat kerja sama, kami berhasil menindaklajuti persetubuhan, pemerkosaan, dan pencabulan yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Tengku dalam konferensi pers, Jumat, 8 Juli 2022.
MSAT didakwa Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau Pasal 289 KUHP Jucto Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP Jucto 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani ke Kejaksaan Negeri Jombang usai tersangka menyerahkan diri. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surbaya, Madaeng Sidoarjo.
"Barusan tepatnya 09.30 secara administrasi kita telah menyerahkan tahap II tersangka dan barang bukti kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan oleh Pak Aspidum dan Pak kajari dari Jombang," kata Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Madaeng Sidoarjo, Jumat, 8 Juli 2022.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengatakan MSAT dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemberkasan lanjutan. Dia juga menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah penahanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kami lakukan dengan cara preemtif dengan mengedepankan komunikasi supaya yang bersangkutan MSA dapat menyerahkan diri untuk ditahap dua kan kepada kejaksaan," jelasnya.
Jombang: Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan berkas tersangka pencabulan santri
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, untuk ditindaklanjuti di
persidangan.
"Berkat kerja sama, kami berhasil menindaklajuti persetubuhan, pemerkosaan, dan pencabulan yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Tengku dalam konferensi pers, Jumat, 8 Juli 2022.
MSAT didakwa Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65
KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau Pasal 289 KUHP Jucto Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP Jucto 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani ke Kejaksaan Negeri Jombang usai tersangka menyerahkan diri. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surbaya, Madaeng Sidoarjo.
"Barusan tepatnya 09.30 secara administrasi kita telah menyerahkan tahap II tersangka dan barang bukti kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan oleh Pak Aspidum dan Pak kajari dari Jombang," kata Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Madaeng Sidoarjo, Jumat, 8 Juli 2022.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengatakan MSAT dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemberkasan lanjutan. Dia juga menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah penahanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kami lakukan dengan cara preemtif dengan mengedepankan komunikasi supaya yang bersangkutan MSA dapat menyerahkan diri untuk ditahap dua kan kepada kejaksaan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)