Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar kasus trafficking berkedok warkop di Kabupaten Pasuruan. Adapun motifnya, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai pemandu lagu, dengan bayaran Rp10 hingga Rp30 juta per bulan.
"Mereka awalnya dijanjikan sebagai pemandu lagu saja, dengan imbalan Rp10 juta-Rp30 juta dalam sebulan. Tapi malah diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 21 November 2022.
Hendra mengatakan kasus trafficking ini teerbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait perihal tersebut. Kemudian polisi melakukan penggerebekan tempat penyekapan perempuan, di sebuah Ruko Gempol City dan Perumahan Pesanggrahan, Pasuruan. Hasilnya, ada 19 perempuan terdiri dari 15 orang dewasa dan empat sisanya masih di bawah umur.
Baca juga: Dua Muncikari jadi Tersangka Kasus Penyekapan 19 Perempuan di Pasuruan
Para korban ini berasal dari tiga provinsi, mulai dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur. Korban terbanyak dari Jatim. Mereka dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp500 hingga Rp800 ribu sekali kencan. "Paling banyak korban daro Jatim. Jadi, pelaku mengambil keuntungan Rp300 ribu - Rp400 ribu per orang per sekali kencan," katanya.
Sementara tersangkanya ada lima orang, dengan masing-masing peran berbeda. Pertama adalah Dimas Galih Pratikno, 29, dan Rose Nur Afni, 30, yang merupaka pasangan suami istri. Keduanya berperan sebagai pemilik wisma, pemilik warkop sekaligus mucikari. "Keduanya papi-maminya korban. Dia itu yang membuka rekrutmen (lowongan kerja) pemandu lagu di media sosial," katanya.
Tersangka ketiga adalah Adi, 42, berperan sebagai penjaga ruko dan OB. Lalu Cahyo Eko Andriyono Pasurian, 26, sebagai kasir warkop. Kelima adalah Agus Supriyanto, 31, sebagai kasir di Wisma Pesanggrahan. Mereka semua yang membantu perdagangan manusia tersebut. "Untuk para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun," ujarnya.
Saat ini, seluruh korban langsung diberi perlindungan sekaligus tes kesehatan. Sebanyak 15 korban yang dinyatakan sehat, telah dipulangkan ke kota/kabupaten asalnya. Sementara empat korban yang masih anak-anak ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Jatim. "Korban di bawah umur statusnya pelajar. Untuk sekarang empat orang kami titipkan ke Dinsos Jatim," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar kasus
trafficking berkedok warkop di Kabupaten Pasuruan. Adapun motifnya, pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai pemandu lagu, dengan bayaran Rp10 hingga Rp30 juta per bulan.
"Mereka awalnya dijanjikan sebagai pemandu lagu saja, dengan imbalan Rp10 juta-Rp30 juta dalam sebulan. Tapi malah diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 21 November 2022.
Hendra mengatakan kasus trafficking ini teerbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait perihal tersebut. Kemudian polisi melakukan penggerebekan tempat
penyekapan perempuan, di sebuah Ruko Gempol City dan Perumahan Pesanggrahan, Pasuruan. Hasilnya, ada 19 perempuan terdiri dari 15 orang dewasa dan empat sisanya masih di bawah umur.
Baca juga: Dua Muncikari jadi Tersangka Kasus Penyekapan 19 Perempuan di Pasuruan
Para korban ini berasal dari tiga provinsi, mulai dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur. Korban terbanyak dari Jatim. Mereka dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp500 hingga Rp800 ribu sekali kencan. "Paling banyak korban daro Jatim. Jadi, pelaku mengambil keuntungan Rp300 ribu - Rp400 ribu per orang per sekali kencan," katanya.
Sementara tersangkanya ada lima orang, dengan masing-masing peran berbeda. Pertama adalah Dimas Galih Pratikno, 29, dan Rose Nur Afni, 30, yang merupaka pasangan suami istri. Keduanya berperan sebagai pemilik wisma, pemilik warkop sekaligus mucikari. "Keduanya papi-maminya korban. Dia itu yang membuka rekrutmen (lowongan kerja) pemandu lagu di media sosial," katanya.
Tersangka ketiga adalah Adi, 42, berperan sebagai penjaga ruko dan OB. Lalu Cahyo Eko Andriyono Pasurian, 26, sebagai kasir warkop. Kelima adalah Agus Supriyanto, 31, sebagai kasir di Wisma Pesanggrahan. Mereka semua yang membantu perdagangan manusia tersebut. "Untuk para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun," ujarnya.
Saat ini, seluruh korban langsung diberi perlindungan sekaligus tes kesehatan. Sebanyak 15 korban yang dinyatakan sehat, telah dipulangkan ke kota/kabupaten asalnya. Sementara empat korban yang masih anak-anak ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Jatim. "Korban di bawah umur statusnya pelajar. Untuk sekarang empat orang kami titipkan ke Dinsos Jatim," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)