Banda Aceh: Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah menghukum mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba sepanjang tahun 2022. Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, mengatakan dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, ada delapan perkara.
Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara. Dia mengatakn di tingkat PN, tidak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati.
Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding.
“Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati,” kata Taqwaddin, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca: Bebas Dari Hukuman Pancung, TKI Asal Cianjur & Keluarga Merasa Bersyukur
Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini, kata dia juga dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho. Selain itu, dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh),” ujarnya.
Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Taqwaddin menyebutkan ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.
“Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” jelasnya.
Banda Aceh: Pengadilan Tinggi
Banda Aceh sudah menghukum
mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba sepanjang tahun 2022. Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, mengatakan dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, ada delapan perkara.
Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara. Dia mengatakn di tingkat PN, tidak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati.
Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding.
“Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati,” kata Taqwaddin, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca:
Bebas Dari Hukuman Pancung, TKI Asal Cianjur & Keluarga Merasa Bersyukur
Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini, kata dia juga dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho. Selain itu, dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
“Selebihnya adalah perkara-perkara
narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh),” ujarnya.
Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Taqwaddin menyebutkan ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.
“Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)