Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status siaga darurat penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah setempat terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan.
"(Statusnya) siaga darurat. Rapat sudah rapat dan ada satgas PMK yang isinya akan sosialisasi rencana operasi," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Yogyakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Berdasarkandata Kementerian Pertanian ada 60 kecamatan yang berstatus zona merah. Menurut dia, asumsi tiap kecamatan berstatus zona merah itu karena ditemukan kasus PMK, meskipun hanya satu.
"Tapi memang setiap satu desa saja ada kasus maka dinyatakan kecamatan itu sebagai kecamatan yang merah," ujar dia.
Pihaknya berencana akan mendetailkan status itu berdasarkan keberadaan kasus di level desa. Menurut dia, langkah itu bisa menjadi bagian agar ekonomi tetap jalan.
Baca: 9 Daerah di Sulsel Setop Terima Ternak dari Luar
"Karena kami tahu satu kecamatan itu kan banyak kelurahan. Supaya ekonomi tidak berhenti dan lalu lintas ternak antarkelurahan itu bsia dilakukan maka zonanya kami buat zona kelurahan," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Sugeng Purwanto, mengatakan jumlah ternak terjangkit PMK sekitar 7.100. Meskipun demikian, ia menilai jumlah itu belum besar jika dibandingkan dengan total ternak di DIY.
"Tapi yang penting adalah kemudian angka itu kalau dibandingkan total populasi (ternak) di DIY angkanya masih belum 1 persen," ucapnya.
Sugeng menyebut tidak menyepelekan kasus jika dilihat dari persentase itu. Ia mengatakan jajarannya terus bekerja melakukan penanganan.
"Kami tidak menafikan kalau kurang 1 persen berarti kita harus tidak waspada, bukan begiti. Artinya sebenarnya kasus itu dalam posisi penanaganan sehingga pertambahannya juga tidak terlalu besar," ujar Sugeng.
Yogyakarta: Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) menetapkan status siaga darurat
penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah setempat terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan.
"(Statusnya) siaga darurat. Rapat sudah rapat dan ada satgas PMK yang isinya akan sosialisasi rencana operasi," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Yogyakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Berdasarkandata Kementerian Pertanian ada 60 kecamatan yang berstatus zona merah. Menurut dia, asumsi tiap kecamatan berstatus zona merah itu karena ditemukan kasus PMK, meskipun hanya satu.
"Tapi memang setiap satu desa saja ada kasus maka dinyatakan kecamatan itu sebagai kecamatan yang merah," ujar dia.
Pihaknya berencana akan mendetailkan status itu berdasarkan keberadaan kasus di level desa. Menurut dia, langkah itu bisa menjadi bagian agar ekonomi tetap jalan.
Baca:
9 Daerah di Sulsel Setop Terima Ternak dari Luar
"Karena kami tahu satu kecamatan itu kan banyak kelurahan. Supaya ekonomi tidak berhenti dan lalu lintas ternak antarkelurahan itu bsia dilakukan maka zonanya kami buat zona kelurahan," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Sugeng Purwanto, mengatakan jumlah ternak terjangkit PMK sekitar 7.100. Meskipun demikian, ia menilai jumlah itu belum besar jika dibandingkan dengan total ternak di DIY.
"Tapi yang penting adalah kemudian angka itu kalau dibandingkan total populasi (ternak) di DIY angkanya masih belum 1 persen," ucapnya.
Sugeng menyebut tidak menyepelekan kasus jika dilihat dari persentase itu. Ia mengatakan jajarannya terus bekerja melakukan penanganan.
"Kami tidak menafikan kalau kurang 1 persen berarti kita harus tidak waspada, bukan begiti. Artinya sebenarnya kasus itu dalam posisi penanaganan sehingga pertambahannya juga tidak terlalu besar," ujar Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)