"Sebenarnya kami dari penasehat hukum sejak awal tidak sepakat bahwa unsur sistematik itu terbukti menurut hukum," kata Syahrir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Namun, pihaknya bersyukur karena majelis hakim menyatakan tidak ada unsur pertanggung jawaban komando yang terbukti.
"Sehingga semua unsur yang dianggap terbukti menurut hukum oleh majelis hakim itu diabaikan dengan secara total," jelasnya.
Sementara itu, terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Isak Sattu, bersyukur dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Majelis hakim memvonis dirinya tidak bersalah atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus tersebut.
Baca: Hakim Nilai Unsur Pelanggaran HAM Peristiwa Paniai Tidak Terpenuhi |
"Saya ingin mengucapkan kepada tuhan yang maha kuasa, hanya satu-satunya tuhan penolong bagi saya," jelas Isak.
Ia berharap tidak ada orang yang tertimpa kasus seperti dirinya. Ia menuturkan orang-orang yang dituntut adalah mereka yang bersalah dan sepantasnya menerima hukuman.
"Saya terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum yang telah berupaya menjalankan tugasnya selama ini dengan tidak jenuh-jenuh," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id