Anggota DVI Polri meninjau lokasi kejadian saat olah TKP kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Anggota DVI Polri meninjau lokasi kejadian saat olah TKP kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Ledakan Pabrik Kembang Api

Pemkab Tangerang Pastikan Izin Usaha Industri Pabrik Petasan Lengkap

Farhan Dwitama • 03 November 2017 11:44
medcom.id, Tangerang: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, memastikan semua izin usaha industri pabrik kembang api di Kosambi telah lengkap. Isu yang menyebut pabrik nahas tersebut tak memiliki izin produksi kembang api pun terbantahkan.
 
“Ya sudah ada semua, dari izin prinsip penanaman modal dan izin usaha industri," kata Kepala DPMPTSP Nono Sudarno, Jumat 3 November 2017.
 
Menurut dia, tak ada masalah dalam perizinan pabrik yang menewaskan 50 orang padad insiden ledakan di Desa Belimbing pada Kamis 26 Oktober 2017 lalu. Pabrik yang berdiri di dekat sekolah dan kawasan permukiman itu telah sesuai peruntukannya, karena berada di kawasan pergudangan dan industri Kosambi.

(Klik: Kemenaker Periksa Izin Usaha Pabrik Petasan)
 
Meski sebelumnya, pabrik itu adalah gudang, pihak PT Panca Buana lanjutnya, sedari awal telah mengajukan izin sebagai industri pabrik. “Mengajukannya ke kita langsung industri untuk pabrik, permohonan izin prinsipnya sendiri sejak tahun lalu,” kata dia.
 
Ketika ditanyai lebih jauh,  Nono beralasan hendak rapat, “punten saya sudah mau rapat,”katanya.
 
(Baca: Menteri LHK Cek Izin Lingkungan Pabrik Petasan di Kosambi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan