Ilustrasi--Pengemudi ojek daring memberikan cairan pembersih tangan kepada penumpang. (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi--Pengemudi ojek daring memberikan cairan pembersih tangan kepada penumpang. (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Ojol di Tangerang Raya Bisa Angkut Penumpang Lagi

Hendrik Simorangkir • 16 Juli 2020 14:28
Tangerang: Ojek daring di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan) sudah bisa beroperasi mengangkut penumpang. Hal tersebut berdasarkan Pergub Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah tersebut.
 
"Tapi dengan pembatasan salah satu ojek online sepakati kita perkenankan membawa penumpang dengan catatan menggunakan helm, pakai jaket, hand sanitizer. Terus juga antara pengemudi dengan penumpang harus ada diberi penyekatnya," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim, Kamis, 16 Juli 2020. 
 
Keluarnya izin ojek online untuk mengangkut penumpang telah sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi baru.

Wahidin menambahkan, pengemudi ojek online yang ingin mengangkut penumpang harus menyertakan surat keterangan menjalani rapid test dengan menunjukkan hasil non reaktif. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata Wahidin, telah menyiapkan rapid test secara gratis kepada ojek online.
 
"Iya itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang. Bukan hanya rapid tes tapi swab test juga akan difasilitasi, karena memang kita masih kekurangan target untuk swab," jelasnya. 
 
Baca: Raja Ampat Bersiap Normal Baru
 
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menjelaskan ojek online di wilayahnya telah diizinkan untuk mengangkut penumpang. Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah mengantongi izin dari Pemprov Banten agar ojek online beroperasi kembali.
 
"Setelah berkoordinasi dengan Pemprov, mudah-mudahan ojek online akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan," kata Arief.
 
Perihal terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online, Dishub Provinsi Banten mengeluarkan surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan