Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar press conference pembegalan di Jalan Perimeter Utara, Senin, 27 Juli 2020. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar press conference pembegalan di Jalan Perimeter Utara, Senin, 27 Juli 2020. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Bocah 14 Tahun Jadi Otak Begal di Perimeter Utara Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 27 Juli 2020 14:50
Tangerang: Empat orang berinisial AS, 14, M, 19, R, 20, dan D, 20, ditangkap Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena melakukan pembegalan di Jalan Perimeter Utara. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, mengatakan aksi mereka diotaki oleh pelaku berinisial AS.
 
"Yang menjadi otak dari aksi pembegalan ini adalah AS yang masih berumur 14 tahun. AS ini yang mengajak rekannya untuk menjalankan aksi ini, dan rekan-rekannya pun terpancing untuk melakukan begal," kata Adi saat dikonfirmasi, Senin, 27 Juli 2020.
 
Baca: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Sisa 363 Orang

Adi menjelaskan pelaku beraksi pada pukul 02.15 WIB, Rabu, 1 Juli 2020. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban atas nama Muhammad Yusuf yang melintas di lokasi kejadian dan diadang oleh enam orang yang mengendarai tiga kendaraan bermotor berboncengan dari arah berlawanan.
 
"Mereka langsung mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan parang mengancam untuk menyerahkan kendaraan milik korban," jelasnya.
 
Adi menuturkan korban yang dalam keadaan terancam langsung menyerahkan kendaraannya kepada pelaku yang berjumlah enam orang tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
 
"Tersangka AS menjual sepeda motor hasil pembegalan tersebut kepada R (DPO) dengan sistem COD (Cash On Delivery) di Mal Puri Cengkareng, Jakarta Barat dengan harga Rp1 juta," bebernya.
 
Sementara dua pelaku lainnya serta seorang penadah hasil kejahatan begal tersebut masih dalam pengejaran Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta.
 
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cerulit dan sebilah pedang serta 3 unit sepeda motor berbagai merek.
 
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan