Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.

Pendeta Tersangka Cabul Ajukan Penangguhan Penahanan

Amaluddin • 09 Maret 2020 11:35
Surabaya: Pendeta berinisial HL yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, mengajukan penangguhan penahanan. Alasan penangguhan penahanan lantaran HL disebut menderita penyakit jantung.
 
"Iya benar, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan Sabtu, 7 Maret 2020 pada polisi. Karena dia memang masih sering kontrol. Kami punya rekam medisnya bahwa klien kami punya riwayat sakit jantung," kata kuasa hukum HL, Jefri Simatupang, saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2020.
 
Baca: Cabul, Pendeta di Surabaya Ditangkap

Jefri menjelaskan yang dijadikan jaminan untuk penangguhan penahanan adalah istri HL. Jefri berharap penyidik mengabulkan penangguhan penahanan kliennya tersebut.
 
"Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," jelas Jefri.
 
Sebelumnya seorang pendeta di salah satu gereja di Surabaya ditangkap penyidik Polda Jatim karena diduga melakukan pencabulan terhadap jemaatnya. Hal ini sesuai laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
 
Polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka HL ditangkap polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan