Surabaya: Polda Jawa Timur menangkap seorang pendeta di Surabaya menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang umat. Tersangka berinisial HL itu ditangkap saat hendak ke luar negeri, Sabtu, 7 Maret 2020.
"Tersangka ditangkap di rumah kawannya di Pondak Candra, Waru, Sidoarjo," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangie, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 7 Maret 2020.
Semula HL hendak ditangkap di rumahnya, namun tidak ada di rumah. HL berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan.
Baca: Cabuli 3 Bocah, Eks Guru Honorer Ditangkap
Pitra mengaku mendapat informasi, pelaku hendak terbang ke luar negeri. Namun belum bisa dipastikan, tersangka akan kabur atau ada agenda lain.
"Setelah mendapat informasi ini, kemudian kami langsung bertindak. Karena kasus ini menjadi perhatian," jelasnya.
Kasus berawal dari laporan korban berinisial IW ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan oleh pendeta HL. Laporan itu diterbitkan Polda Jatim dengan Nomor Polisi LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2).
HL terancam Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 82. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Surabaya: Polda Jawa Timur menangkap seorang pendeta di Surabaya menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang umat. Tersangka berinisial HL itu ditangkap saat hendak ke luar negeri, Sabtu, 7 Maret 2020.
"Tersangka ditangkap di rumah kawannya di Pondak Candra, Waru, Sidoarjo," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangie, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 7 Maret 2020.
Semula HL hendak ditangkap di rumahnya, namun tidak ada di rumah. HL berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan.
Baca: Cabuli 3 Bocah, Eks Guru Honorer Ditangkap
Pitra mengaku mendapat informasi, pelaku hendak terbang ke luar negeri. Namun belum bisa dipastikan, tersangka akan kabur atau ada agenda lain.
"Setelah mendapat informasi ini, kemudian kami langsung bertindak. Karena kasus ini menjadi perhatian," jelasnya.
Kasus berawal dari laporan korban berinisial IW ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan oleh pendeta HL. Laporan itu diterbitkan Polda Jatim dengan Nomor Polisi LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2).
HL terancam Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 82. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)