Sejumlah warga melaksanakan salat berjemah di Masjid Al Muhajirin, Kota Surabaya, Jatim. (Foto: ANTARA/Humas Pemkot Surabaya)
Sejumlah warga melaksanakan salat berjemah di Masjid Al Muhajirin, Kota Surabaya, Jatim. (Foto: ANTARA/Humas Pemkot Surabaya)

Tempat Ibadah di Surabaya Hanya Boleh Tampung 50% Jemaah

Antara • 13 Juni 2020 17:54
Surabaya: Tempat-tempat ibadah di Kota Surabaya, Jawa Timur, dibolehkan beraktivitas kembali melaksanakan kegiatan keagamaan. Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
 
"Berdasarkan Perwali itu, beberapa rumah ibadah di Surabaya sudah dibolehkan menggelar ibadah secara berjemaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya, Sabtu, 13 Juni 2020.

Menurut dia, salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah penanggung jawab rumah ibadah harus membatasi jemaah 50 persen dari kapasitas ruangan serta mewajibkan setiap jemaah menggunakan masker.
 
"Penanggung jawab rumah ibadah juga wajib menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan," sambung dia.
 
Baca juga: Pasien Covid-19 di Tanjungpinang tak Bertambah Selama 26 Hari
 
Protokol kesehatan, kata Irvan, sudah dicontohkan di Masjid Al Muhajirin di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Saf di Masjid Al Muhajirin diatur jarak antarjemaah agar tetap menerapkan jaga jarak fisik.
 
"Jaraknya sudah kita atur, kita berikan tanda, mana yang kita silang agar tidak ditempati. Syukur alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kita evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa," jelasnya.
 
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan beberapa protokol lain yang telah diterapkan di Masjid Al Muhajirin, seperti pengaturan akses keluar masuk jemaah menjadi dua.
 
Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah karena di sekitar lingkungan tempat ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif covid-19.
 
"Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah diberikan surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan