Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

Izin Keluar Daerah PNS Sumbar Diperketat

Antara • 25 Agustus 2020 11:23
Padang: Izin tugas keluar daerah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatra Barat akan diperketat. Wacana tersebut sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 karena kasus positif banyak terdeteksi dari luar daerah.
 
"Diperketat itu maksudnya selektif. Kalau memang tidak perlu benar dan bisa dilaksanakan secara virtual, maka diarahkan untuk tidak keluar daerah," kata PLH Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Nasir Ahmad, di Padang, Senin, 25 Agustus 2020.
 
Baca: Guru SMA di Payakumbuh Dirumahkan Tunggu Hasil Swab

Dia mengatakan kegiatan seperti konsultasi ke kementerian termasuk salah satu izin yang akan diperketat karena dinilai bisa dilakukan dari jarak jauh secara virtual.
 
Menurutnya kegiatan yang benar-benar perlu untuk datang secara fisik, juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Menggunakan masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
 
Sekembalinya dari luar daerah, mereka juga diwajibkan untuk tes usap (swab) PCR di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk memastikan kondisi kesehatan. Penanganan akan disesuaikan dengan hasil tes.
 
"Selama hasil tes belum keluar yang bersangkutan harus tetap isolasi mandiri di rumah. Tidak boleh ke kantor," ungkapnya.
 
Nasir mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap PNS yang keluar daerah terutama ke daerah zona merah. Jika ketahuan tidak melakukan tes usap PCR di BIM akan diberikan sanksi tegas.
 
"Kita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan nama-nama PNS yang keluar daerah itu benar-benar ikut tes usap PCR. Kalau tidak ada namanya, berarti tidak tes, langsung di sanksi," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan