Makassar: Pemerintah Kabupaten Gowa mulai membuka tempat-tempat umum, seperti rumah makan dan lokasi wisata, seiring pemberlakuan new normal. Namun, setiap tempat umum itu harus menerapkan protokol kesehatan.
"Sebenarnya tempat-tempat wisata sudah boleh dibuka. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang menyesuaikan dengan standar yang berlaku saat ini," kata, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Juni 2020.
Hal itu ditegaskan oleh Adnan, lantaran menurutnya lokasi wisata di Kabupaten Gowa, khususnya Kota Bunga Malino kebanyakan atau didominasi pengunjung yang berasal dari luar. Bukan, masyarakat lokal.
Dengan kondisi begitu potensi penyebaran virus korona atau covid-19 di wilayah atau tempat-tempat wisata di daerahnya cukup tinggi. Sehingga, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama menekan penyebaran virus tersebut.
"Orang yang ke Malino itu 90 persen bukan warga lokal. Mereka dari luar Kabupaten Gowa sehingga potensi mendapatkan penularan virus cukup besar, apalagi mereka yang seenaknya tidak menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Ia pun meminta agar pemerintah setempat dapat lebih tegas dalam mengawasi seluruh tempat wisata maupun restoran yang telah beroperasi. Bahkan ia menginstruksikan agar seluruh pemilik tempat wisata maupaun rumah makan sebelum membuka usahanya wajib menyiapkan skema protokol kesehatan.
Rumah makan dan tempat wisata diwajibkan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengatur jarak, mengimbau agar pengunjung memakai masker, pelayan di tempat makan wajib menggunakan face shield, wajib bermasker dan menjaga kebersihan.
"Kalau sudah sesuai standar protokol kesehatan covid-19 berarti mereka bisa buka dan baru kita beri izin buka. Tetapi kalau belum menerapkan tanda-tanda protokol kesehatan kami perintahkan untuk tidak dioperasikan," tegasnya.
Makassar: Pemerintah Kabupaten Gowa mulai membuka tempat-tempat umum, seperti rumah makan dan lokasi wisata, seiring pemberlakuan new normal. Namun, setiap tempat umum itu harus menerapkan protokol kesehatan.
"Sebenarnya tempat-tempat wisata sudah boleh dibuka. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang menyesuaikan dengan standar yang berlaku saat ini," kata, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Juni 2020.
Hal itu ditegaskan oleh Adnan, lantaran menurutnya lokasi wisata di Kabupaten Gowa, khususnya Kota Bunga Malino kebanyakan atau didominasi pengunjung yang berasal dari luar. Bukan, masyarakat lokal.
Dengan kondisi begitu potensi penyebaran virus korona atau covid-19 di wilayah atau tempat-tempat wisata di daerahnya cukup tinggi. Sehingga, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama menekan penyebaran virus tersebut.
"Orang yang ke Malino itu 90 persen bukan warga lokal. Mereka dari luar Kabupaten Gowa sehingga potensi mendapatkan penularan virus cukup besar, apalagi mereka yang seenaknya tidak menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Ia pun meminta agar pemerintah setempat dapat lebih tegas dalam mengawasi seluruh tempat wisata maupun restoran yang telah beroperasi. Bahkan ia menginstruksikan agar seluruh pemilik tempat wisata maupaun rumah makan sebelum membuka usahanya wajib menyiapkan skema protokol kesehatan.
Rumah makan dan tempat wisata diwajibkan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengatur jarak, mengimbau agar pengunjung memakai masker, pelayan di tempat makan wajib menggunakan face shield, wajib bermasker dan menjaga kebersihan.
"Kalau sudah sesuai standar protokol kesehatan covid-19 berarti mereka bisa buka dan baru kita beri izin buka. Tetapi kalau belum menerapkan tanda-tanda protokol kesehatan kami perintahkan untuk tidak dioperasikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)