Ilustrasi
Ilustrasi

Narapidana di Lampung Tak Dapat Remisi Imlek

Lampost • 02 Februari 2022 08:36
Bandar Lampung: Narapidana dengan etnis tertentu di Lampung tidak ada yang mendapatkan remisi Imlek 2022. 
 
"Remisi Imlek nihil untuk Lapas dan Rutan se-Lampung," ujar Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso, Selasa, 2 Februari 2022.
 
Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaidi, mengatakan tidak ada narapidana etnis tertentu yang masuk kualifikasi penerima remisi Imlek tahun ini, yaitu inkraht dan dipidana di atas enam bulan.

"Syarat itu tidak ada yang memenuhi," paparnya.
 
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
Baca juga: Gunung Semeru Kembali Muntahkan Awan Panas sejauh 5 Km
 
"Dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu, 25 orang di antaranya menerima remisi yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, di Jakarta, Senin, 1 Februari.
 
Dari 25 narapidana penerima remisi Imlek, seluruhnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 narapidana menerima pengurangan hukuman satu bulan, tujuh orang pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang memperoleh pengurangan hukuman dua bulan.
 
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat tiga narapidana.
 
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau masing-masing satu narapidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan