Pamekasan: Takmir masjid dan pengurus musala di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus Al-Qur'an selama Ramadan 1443 Hijriah hingga pukul 10 malam.
"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu malam, 2 April 2022.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan musala se-Kabupaten Pamekasan.
"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al- Qur'an pada Ramadan ini, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baidhawi menuturkan, pada Ramadan 1442 Hijriah, pembatas penggunaan pengeras suara hingga pukul 9 malam. "Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.
Baca: Sahur on the Road di Makassar Dilarang
Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Pada malam pertama Ramadan kali ini, terpantau sejumlah masjid dan musala di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.
Kalaupun ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Al-Qur'an, tanpa pengeras suara. Salah satunya, seperti di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.
Syafii dan para pengurus takmir masjid lainnya menjelaskan, meski tadarus dengan menggunakan pengeras suara tidak dipantau langsung oleh aparat dan Pemkab Pamekasan, akan tetapi, mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, juga termasuk bagian dari ibadah.
Pamekasan: Takmir masjid dan pengurus musala di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus Al-Qur'an selama
Ramadan 1443 Hijriah hingga pukul 10 malam.
"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu malam, 2 April 2022.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan musala se-Kabupaten Pamekasan.
"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al- Qur'an pada Ramadan ini, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baidhawi menuturkan, pada Ramadan 1442 Hijriah, pembatas penggunaan pengeras suara hingga pukul 9 malam. "Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.
Baca: Sahur on the Road di Makassar Dilarang
Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Pada malam pertama Ramadan kali ini, terpantau sejumlah masjid dan musala di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.
Kalaupun ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Al-Qur'an, tanpa pengeras suara. Salah satunya, seperti di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.
Syafii dan para pengurus takmir masjid lainnya menjelaskan, meski tadarus dengan menggunakan pengeras suara tidak dipantau langsung oleh aparat dan Pemkab Pamekasan, akan tetapi, mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, juga termasuk bagian dari ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)