Jember: Pria bernama H Moch Shodiq alias Abah Mohamad, (57), ditangkap polisi. Tersangka mengaku dukun dan bisa menggandakan uang.
Kanit Reskrim Mapolsek Semboro Bripka Anton Wijaya mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Polisi membawa beberapa alat bukti, yaitu tempat biskuit kosong dan dupa.
Polisi juga membawa sejumlah bukti berupa sesajen berupa gula, tulisan lafaz, dan jimat. Anton mengatakan penangkapan ini dilakukan karena ada laporan dari korban.
"Kami tangkap yang bersangkutan dan memang benar ini dukun palsu dan pelaku juga bukan orang asli Semboro. Jadi, kasus ini sudah kita tanggani dan kami sekarang memburu jaringan pelaku ini yang sudah kita kantongi namanya," kata Anton, Rabu, 6 Juli 2022.
Anton mengatakan korban yang melapor hanya satu orang, bernama Nanang Santoto. Ia berharap ada korban lain yang berani melapor.
"Kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan banyak korban lain," ujar dia.
Jember: Pria bernama H Moch Shodiq alias Abah Mohamad, (57), ditangkap polisi. Tersangka mengaku
dukun dan bisa menggandakan uang.
Kanit Reskrim Mapolsek Semboro Bripka Anton Wijaya mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.
Polisi membawa beberapa alat bukti, yaitu tempat biskuit kosong dan dupa.
Polisi juga membawa sejumlah bukti berupa sesajen berupa gula, tulisan lafaz, dan jimat. Anton mengatakan penangkapan ini dilakukan karena ada laporan dari korban.
"Kami tangkap yang bersangkutan dan memang benar ini
dukun palsu dan pelaku juga bukan orang asli Semboro. Jadi, kasus ini sudah kita tanggani dan kami sekarang memburu jaringan pelaku ini yang sudah kita kantongi namanya," kata Anton, Rabu, 6 Juli 2022.
Anton mengatakan korban yang melapor hanya satu orang, bernama Nanang Santoto. Ia berharap ada korban lain yang berani melapor.
"Kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan banyak korban lain," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)