Mataram: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan pada 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara.
"Iya, Pak Zaini Arony sudah bebas Selasa sore (15 Maret 2022), tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa, 15 Maret 2022.
Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi. Tepat pada Kamis, 17 Maret 2022, Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.
Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.
Baca juga: 8 Taman Kota Surabaya Dibuka Lagi, CFD Juga
"Jadi remisi susulannya itu turun siang tadi. Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujar dia.
Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta.
"Karena denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," ucap dia.
Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.
"Karena bebas murninya 17 Maret, jadi dia hanya menggunakan dua hari saja (remisi)," kata Akbar.
Baca juga: Pengendara Moge Penabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran Ditahan
Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.
Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Mataram: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan pada 2012 dan
pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara.
"Iya, Pak Zaini Arony sudah bebas Selasa sore (15 Maret 2022), tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa, 15 Maret 2022.
Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi. Tepat pada Kamis, 17 Maret 2022, Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.
Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.
Baca juga:
8 Taman Kota Surabaya Dibuka Lagi, CFD Juga
"Jadi remisi susulannya itu turun siang tadi. Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujar dia.
Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta.
"Karena denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," ucap dia.
Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.
"Karena bebas murninya 17 Maret, jadi dia hanya menggunakan dua hari saja (remisi)," kata Akbar.
Baca juga:
Pengendara Moge Penabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran Ditahan
Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.
Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)