Ilustrasi/Medcom.id.
Ilustrasi/Medcom.id.

Penghayat Kepercayaan di Sulsel Mulai Ajukan Perubahan KTP-el

Muhammad Syawaluddin • 01 Maret 2019 18:48
Makassar: Warga penghayat kepercayaan di Sulawesi Selatan mulai mengajukan perubuahan di kolom KTP Elektronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut perubahan diajukan di tiga kabupten di Sulsel.
 
"Ada beberapa yang sudah mengajukan. Setahu saya itu di Kabupaten Bulukumba, Luwu Timur, Soppeng," kata Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, Sukarniaty, Jumat, 1 Maret 2019.
 
Dinas Dukcapil Sulsel mencatat, setidaknya ada sebanyak 50.131 warga dengan penghayat kepercayaan. Seluruhnya tersebar di seluruh daerah di Sulsel. Sukarniaty juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan di beberapa daerah lain juga ada yang telah melakukan hal itu. Tapi, untuk saat ini Dukcapil Sulsel belum memiliki rincian terkait hal itu.

"Mungkin juga ada di kabupaten atau kota lain. Tapi, untuk sementara ada beberapa yang merekam di tiga kabupaten itu," jelasnya.
 
Data Dukcapil Sulsel penghayat kepercayaan tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulsel seperti Kabupaten Selayar ada 6 orang, Bulukumba 9, Bantaeng 44, Takalar 48, Gowa 201. 
 
Kemudian, Kabupaten Sinjai dengan jumlah 4 orang, Bone 12, Maros 31, Pangkep 6, Barru 6, Soppeng 1, Wajo 9, Sidrap 1, Pinrang 69, Enrekang 9, Luwu 39, Tana toraja 26, Luwu Utara 23, dan Luwu Timur 6 orang. 
 
Selanjutnya, Toraja utara berjumlah 23 orang, Pare pare 4, Palopo 28. Kemudian dua kabupaten/kota yang terbanyak adalah Kota Makassar dengan 12.258 penghayat kepercayaan dan Kabupaten Jeneponto yang berjumlah 37.237 orang. 
 
Distribusi KTP-el bagi penghayat kepercayaan adalah tindaklanjut dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, bahwa para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP. 
 
KTP Elektronik bagi penganut kepercayaan dikabulkan MK Pada Selasa, 7 November 2017 lalu. MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan