Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Imigran Afghanistan Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Batam

Media Indonesia • 19 Juli 2024 16:01
Batam: Polresta Barelang menetapkan seorang warga negara Afghanistan berinisial MZW sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di Bengkong, Batam. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan gelar perkara dan penyelidikan.
 
"Tersangka sudah kami tetapkan dengan dugaan pencabulan anak di Bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Jumat, 18 Juli 2024.
 
Baca: Dijanjikan HP, Bocah Jepara Dicabuli hingga Enam Kali
 
MZW diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video viral seorang pria menghadang mobil yang dikendarai tersangka di Jalan Golden Lake, Bengkong pada Minggu malam, 14 Juli 2024. Pria tersebut yang diduga ayah korban berteriak meminta anaknya keluar dari mobil.
 
Hasil visum menguatkan adanya tindakan pencabulan terhadap korban. Tersangka kini ditahan di Sat Tahti Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, MZW mengaku baru mengenal korban sekitar 10 hari melalui aplikasi OME. Mereka telah bertemu dua kali sebelum kejadian. MZW merupakan pencari suaka di Kota Batam.
 
Polisi masih menyelidiki status kepemilikan mobil yang digunakan tersangka saat kejadian. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan anak serta pengawasan terhadap pencari suaka di Batam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan