Jakarta: Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022 oleh DPR. Setelah setahun lebih digunakan, UU Undang-Undang, Perlindungan Data Pribadi (PDP) diklaim memberi dampak yang baik bagi masyarakat.
Menurut Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.
Sigit mengatakan ada 215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet, yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.
“Penduduk kita dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai level pendidikan dan beragam usia mulai dari anak-anak hingga orangtua. Ini tentu jadi tantangan BSSN untuk bisa memberikan awareness pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” kata Sigit Kurniawan, dalam Podcast MTM yang disiarkan melalui YouTube pada 25 Oktober 2023.
Menurut Sigit, masyarakat perkotaan di Indonesia tercatat lebih melek terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, daripada masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan.
“Masalahnya, dengan ketidaktahuan akan pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat rentan untuk menjadi korban penipuan, scam, phising, dan tindakan kriminal lainnya. Faktanya, itu memang sudah terjadi di tengah masyarakat kita,” kata Sigit.
Sementara itu Direktur Operasi dan Teknologi MTM, Sugeng Jadmoko menyampaikan, dampak dari hadirnya UU PDP telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarkat terkait dengan risiko di dunia digital.
“Dengan adanya Undang-Undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi,” kata Sugeng.
Sugeng juga menyampaikan opsi yang dilakukan oleh MTM ialah menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan framework yang sudah ada. Salah satunya framework dari BSSN yang telah diadposi.
“Saat ini, MTM sebagai penyelenggara layanan terhadap customer harus mampu memastikan apa yang perusahaan berikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik. MTM juga secara aktif terlibat dalam Computer Security Incident Respons Team MTM dari BSSN,” tutur Sugeng.
Sugeng menambahkan, CSIRT alias Tim Tanggap Insiden Siber merupakan tim yang menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber pada suatu wilayah.
MTM kata Sugeng, juga ikut berupaya meningkatkan kesadaran keamanan siber karena penting untuk dijaga oleh semua orang, baik individu maupun organisasi.
"Serangan siber dapat terjadi pada siapa saja, dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, baik berupa data pribadi, uang, maupun kerusakan reputasi," kata Sugeng.
Jakarta: Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022 oleh DPR. Setelah setahun lebih digunakan, UU Undang-Undang, Perlindungan Data Pribadi (PDP) diklaim memberi dampak yang baik bagi masyarakat.
Menurut Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.
Sigit mengatakan ada 215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet, yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.
“Penduduk kita dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai level pendidikan dan beragam usia mulai dari anak-anak hingga orangtua. Ini tentu jadi tantangan BSSN untuk bisa memberikan awareness pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi,” kata Sigit Kurniawan, dalam Podcast MTM yang disiarkan melalui YouTube pada 25 Oktober 2023.
Menurut Sigit, masyarakat perkotaan di Indonesia tercatat lebih melek terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, daripada masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan.
“Masalahnya, dengan ketidaktahuan akan pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat rentan untuk menjadi korban penipuan, scam, phising, dan tindakan kriminal lainnya. Faktanya, itu memang sudah terjadi di tengah masyarakat kita,” kata Sigit.
Sementara itu Direktur Operasi dan Teknologi MTM, Sugeng Jadmoko menyampaikan, dampak dari hadirnya UU PDP telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarkat terkait dengan risiko di dunia digital.
“Dengan adanya Undang-Undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi,” kata Sugeng.
Sugeng juga menyampaikan opsi yang dilakukan oleh MTM ialah menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan framework yang sudah ada. Salah satunya framework dari BSSN yang telah diadposi.
“Saat ini, MTM sebagai penyelenggara layanan terhadap customer harus mampu memastikan apa yang perusahaan berikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik. MTM juga secara aktif terlibat dalam Computer Security Incident Respons Team MTM dari BSSN,” tutur Sugeng.
Sugeng menambahkan, CSIRT alias Tim Tanggap Insiden Siber merupakan tim yang menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber pada suatu wilayah.
MTM kata Sugeng, juga ikut berupaya meningkatkan kesadaran keamanan siber karena penting untuk dijaga oleh semua orang, baik individu maupun organisasi.
"Serangan siber dapat terjadi pada siapa saja, dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, baik berupa data pribadi, uang, maupun kerusakan reputasi," kata Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)