Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast

Putusan Hakim untuk Pegi Setiawan Disebut Tak Menyertakan Ganti Rugi

Media Indonesia • 08 Juli 2024 21:30
Bandung: Permohonan melalui sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan kuasa hukumnya, telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 
 
Kesimpulannya, penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah menurut hukum. Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang.
 
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan? Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Nurhadi Handayani, menjelaskan, dalam putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. Polda Jabar, katanya, hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

"Nanti 'kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," ucap Nurhadi, Senin, 8 Juli 2024.
 
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast terkait dengan putusan itu, mengatakan, Polda Jabar mengaku siap menjalankan putusan hakim pada praperadilan tersebut.
 
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon

"Kami akan mematuhi putusan sidang gugatan praperadilan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan untuk tersangka Pegi Setiawan," tuturnya.
 
Abast juga memastikan jika penyidik Polda Jabar akan menjalankan semua putusan yang dibacakan hakim. Dalam putusannya, hakim meminta Polda Jabar mencabut status tersangka pada Pegi Setiawan. Selain itu, Polda Jabar pun diminta untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari penahanan.
 
"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim dari pengadilan dan sesegera mungkin kami penuhi sesuai hasil sidang praperadilan," lanjutnya.
 
Menyinggung teknis, Abast pastikan juga, semua membutuhkan proses. Namun, dipastikan jika Polda Jabar akan mematuhi apa yang menjadi putusan hakim sidang praperadilan.
 
Hakim PN Bandung sebelumnya telah memutuskan menerima semua permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar menjadi batal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan