Sukoharjo: KPU Sukoharjo menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan setelah dinyatakan tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibuktikan dengan surat dari Mahkamah Konsitusi (MK).
Menurut Ketua KPU Sukoharjo Syahbani Eko Raharjo, penetapan anggota legislatif terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah menerima surat dari MK. Penetapan Caleg terpilih Pemilu 2024 DPRD Sukoharjo dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
"Namun demikian Parpol sebagai peserta Pemilu diberikan kesempatan apabila terdapat caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terlibat kasus hukum," ujarnya, di Sukoharjo, Jumat, 3 Mei 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024, yang menyebut bila ada Caleg yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Parpol, dan bermasalah dengan hukum, bisa diganti dengan nomor urut berikutnya. Ia menambahkan, pengajuan penggantian dibatasi hingga 14 hari sejak penetapan.
"Kami menunggu dari Parpol, apakah ada yang diajukan. Lalu kami akan melakukan klarifikasi termasuk hal-hal tersebut. Klarifikasi ke Parpol bukan yang bersangkutan, dalam hal ini peserta Pemilu adalah Parpol,” tegasnya.
Sementara itu, penetapan 45 anggota DPRD Sukoharjo terpilih juga dilakukan pada dua anggota legislatif dari PDI Perjuangan di mana sebelumnya sempat terancam tidak dilantik. Diketahui, hal itu berdasarkan sistem komandante yang dianut PDIP.
Kedua nama anggota PDIP tersebut adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna dari Dapil 2 dan Ngadiyanto dari Dapil 5.
Sukoharjo: KPU Sukoharjo menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan setelah dinyatakan tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibuktikan dengan surat dari Mahkamah Konsitusi (MK).
Menurut Ketua KPU Sukoharjo Syahbani Eko Raharjo, penetapan anggota legislatif terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah menerima surat dari MK. Penetapan Caleg terpilih Pemilu 2024 DPRD Sukoharjo dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
"Namun demikian Parpol sebagai peserta Pemilu diberikan kesempatan apabila terdapat caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terlibat kasus hukum," ujarnya, di Sukoharjo, Jumat, 3 Mei 2024.
Menurutnya, ketentuan tersebut sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024, yang menyebut bila ada Caleg yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Parpol, dan bermasalah dengan hukum, bisa diganti dengan nomor urut berikutnya. Ia menambahkan, pengajuan penggantian dibatasi hingga 14 hari sejak penetapan.
"Kami menunggu dari Parpol, apakah ada yang diajukan. Lalu kami akan melakukan klarifikasi termasuk hal-hal tersebut. Klarifikasi ke Parpol bukan yang bersangkutan, dalam hal ini peserta Pemilu adalah Parpol,” tegasnya.
Sementara itu, penetapan 45 anggota DPRD Sukoharjo terpilih juga dilakukan pada dua anggota legislatif dari PDI Perjuangan di mana sebelumnya sempat terancam tidak dilantik. Diketahui, hal itu berdasarkan sistem komandante yang dianut PDIP.
Kedua nama anggota PDIP tersebut adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna dari Dapil 2 dan Ngadiyanto dari Dapil 5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)