Palembang: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua orang kaki tangan sindikat narkoba dengan barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yakni Novan Pratama,36, dan Maruta Jaya,37, keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110 Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, Jumat, 8 Desember 2023.
Djoko mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.
"Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada lima kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobil," jelasnya.
Djoko menyebut bahwa kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.
Palembang: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua orang kaki tangan sindikat narkoba dengan barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yakni Novan Pratama,36, dan Maruta Jaya,37, keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110 Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, Jumat, 8 Desember 2023.
Djoko mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.
"Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada lima kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobil," jelasnya.
Djoko menyebut bahwa kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)