Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberikan sinyal lampu hijau untuk penyelenggaraan hiburan musik selama Ramadan. Begitu juga dengan tempat hiburan karaoke.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan selama Ramadan tak ada larangan pentas musik. Hanya saja, waktu pertunjukan musik dibatasi mulai pukul 20.00 hingga 23.00.
"Dan yang penting juga tidak ada miras (minuman keras) serta tidak mengganggu masyarakat. Surat edarannya ini masih menunggu ditandatangani Pak Pj (penjabat bupati), kalau sudah langsung kami sosialisasikan," ujar Trisno, Minggu, 10 Maret 2024.
Selain mengatur waktu pertunjukan hiburan musik, kafe dan warung makan juga tak luput dari pengaturan selama Ramadan. Para pengusaha restoran, rumah makan, kafe diizinkan buka pada siang hari. Namun, tempat makan dan minum tidak boleh terbuka.
"Ya, misalnya diberi penutup kain atau tirai. Ini sudah kami sampaikan kepada para pengusaha," kata Trisno.
Pengusaha tempat hiburan karaoke, Arifin, mengatakan selama Ramadan tempat hiburan karaoke di kawasan pantai Pungkruk libur. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan pelaku usaha karaoke dan warga.
"Ada edaran atau tidak kami tutup sebulan penuh. Karena memang sudah menjadi kesepakatan. Buka lagi nanti setelah Lebaran," kata Arifin.
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberikan sinyal lampu hijau untuk penyelenggaraan hiburan musik
selama Ramadan. Begitu juga dengan tempat hiburan karaoke.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan selama Ramadan tak ada larangan pentas musik. Hanya saja, waktu pertunjukan musik dibatasi mulai pukul 20.00 hingga 23.00.
"Dan yang penting juga tidak ada miras (minuman keras) serta tidak mengganggu masyarakat. Surat edarannya ini masih menunggu ditandatangani Pak Pj (penjabat bupati), kalau sudah langsung kami sosialisasikan," ujar Trisno, Minggu, 10 Maret 2024.
Selain mengatur waktu pertunjukan hiburan musik, kafe dan warung makan juga tak luput dari pengaturan selama Ramadan. Para pengusaha restoran, rumah makan, kafe diizinkan buka pada siang hari. Namun, tempat makan dan minum tidak boleh terbuka.
"Ya, misalnya diberi penutup kain atau tirai. Ini sudah kami sampaikan kepada para pengusaha," kata Trisno.
Pengusaha tempat
hiburan karaoke, Arifin, mengatakan selama Ramadan tempat hiburan karaoke di kawasan pantai Pungkruk libur. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan pelaku usaha karaoke dan warga.
"Ada edaran atau tidak kami tutup sebulan penuh. Karena memang sudah menjadi kesepakatan. Buka lagi nanti setelah Lebaran," kata Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)