Jakarta: Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani mengajak masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketok Mahkamah Konstitusi (MK). Persatuan harus tetap dikedepankan.
Rosan menilai MK telah bertindak transparan, adil, dan komprehensif. Begitu pula kinerja penyelenggara pemilu yang perlu diapresiasi mengingat pemilu Indonesia adalah terbesar di dunia.
"Tantangan kita ke depan yang membutuhkan kita semua untuk bersatu dan berjuang bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas," kata Rosan dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.
Baca: Surya Paloh Ajak Seluruh Pihak Bersatu Pascaputusan Sengketa Pilpres
Rosan mengajak semua pihak untuk bersatu dan menghormati putusan MK tersebut serta membuktikan Indonesia adalah negara besar dengan masyarakat yang berjiwa besar pula.
"Yang menang tidak merasa lebih baik dari orang lain, dan yang kalah tidak menyalahkan orang lain," kata Rosan.
Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.
Jakarta: Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani mengajak masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketok Mahkamah Konstitusi (MK). Persatuan harus tetap dikedepankan.
Rosan menilai MK telah bertindak transparan, adil, dan komprehensif. Begitu pula kinerja penyelenggara pemilu yang perlu diapresiasi mengingat pemilu Indonesia adalah terbesar di dunia.
"Tantangan kita ke depan yang membutuhkan kita semua untuk bersatu dan berjuang bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas," kata Rosan dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.
Baca:
Surya Paloh Ajak Seluruh Pihak Bersatu Pascaputusan Sengketa Pilpres
Rosan mengajak semua pihak untuk bersatu dan menghormati putusan MK tersebut serta membuktikan Indonesia adalah negara besar dengan masyarakat yang berjiwa besar pula.
"Yang menang tidak merasa lebih baik dari orang lain, dan yang kalah tidak menyalahkan orang lain," kata Rosan.
Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)