Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan aturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan berlangsung. Tempat hiburan malam di Kota Tangerang ditutup sementara selama Ramadan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama ditutup dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
"Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Senin, 4 Maret 2024.
Rizal menuturkan, dalam surat edaran menegaskan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB," katanya.
Rizal menambahkan, surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara masif. Pihaknya berharap agar pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadan.
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang menerbitkan aturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan berlangsung. Tempat hiburan malam di Kota Tangerang ditutup sementara selama
Ramadan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama ditutup dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
"Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Senin, 4 Maret 2024.
Rizal menuturkan, dalam surat edaran menegaskan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB," katanya.
Rizal menambahkan, surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara masif. Pihaknya berharap agar pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)