medcom.id, Pasir Pengarayan: Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan, Riau, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Teddy Mirza Dal. Namun kuasa hukum menganggap vonis itu tak tepat karena tidak ada unsur yang bisa menjerat mantan Ketua DPRD Rokan Hulu itu.
Dalam sidang, Rabu (17/12/2014), Ketua Majelis Hakim Mahmuriadin menyatakan Teddy bersalah dalam kasus perambahan hutan produksi terbatas di Kecamatan Rambah Samo. Teddy melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang penanggulangan dan pencegahan pengrusakan hutan.
Selain penjara, hakim juga mewajibkan Teddy membayar denda Rp1,5 miliar. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
Kuasa hukum Teddy, Desmaniar, mengatakan vonis hakim terlalu berat. Ia menegaskan kliennya tak bersalah. Semua berita acara dan keterangan saksi tidak benar. Seharusnya, hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
medcom.id, Pasir Pengarayan: Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan, Riau, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Teddy Mirza Dal. Namun kuasa hukum menganggap vonis itu tak tepat karena tidak ada unsur yang bisa menjerat mantan Ketua DPRD Rokan Hulu itu.
Dalam sidang, Rabu (17/12/2014), Ketua Majelis Hakim Mahmuriadin menyatakan Teddy bersalah dalam kasus perambahan hutan produksi terbatas di Kecamatan Rambah Samo. Teddy melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang penanggulangan dan pencegahan pengrusakan hutan.
Selain penjara, hakim juga mewajibkan Teddy membayar denda Rp1,5 miliar. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
Kuasa hukum Teddy, Desmaniar, mengatakan vonis hakim terlalu berat. Ia menegaskan kliennya tak bersalah. Semua berita acara dan keterangan saksi tidak benar. Seharusnya, hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)