medcom.id, Jakarta: Kota Jakarta adalah Ibu Kota Negara Indonesia. Sehingga, tidak boleh ada larangan bagi warga daerah lain untuk datang dan tinggal di Jakarta.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (31/7/2014), menegaskan tidak boleh ada larangan bagi warga daerah lain untuk datang dan tinggal di Jakarta.
Hanya saja, jika tidak memiliki pekerjaan, rumah atau keterampilan apa pun untuk mencari pekerjaan, sambung dia, lebih baik pendatang baru tidak nekad mengadu nasib di Ibu Kota.
“Sebab, saat ini kami lagi menertibkan kawasan kumuh dan permukiman ilegal di bantaran waduk dan sungai serta di jalan-jalan inspeksi rel kereta api. Tidak ada lagi bisa tinggal di sana. Jadi tidak ada tempat lagi bagi pendatang baru yang ingin tinggal di tempat-tempat kumuh di Jakarta,” tegasnya. (Selamat Saragih)
medcom.id, Jakarta: Kota Jakarta adalah Ibu Kota Negara Indonesia. Sehingga, tidak boleh ada larangan bagi warga daerah lain untuk datang dan tinggal di Jakarta.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (31/7/2014), menegaskan tidak boleh ada larangan bagi warga daerah lain untuk datang dan tinggal di Jakarta.
Hanya saja, jika tidak memiliki pekerjaan, rumah atau keterampilan apa pun untuk mencari pekerjaan, sambung dia, lebih baik pendatang baru tidak nekad mengadu nasib di Ibu Kota.
“Sebab, saat ini kami lagi menertibkan kawasan kumuh dan permukiman ilegal di bantaran waduk dan sungai serta di jalan-jalan inspeksi rel kereta api. Tidak ada lagi bisa tinggal di sana. Jadi tidak ada tempat lagi bagi pendatang baru yang ingin tinggal di tempat-tempat kumuh di Jakarta,” tegasnya. (Selamat Saragih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)