Palembang: Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara dugaan penodaan agama makan babi berucap Bismillah dengan tersangka Lina Mukherjee. Berkas tahap I tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sumsel Senin, 22 Mei 2023 mendatang.
"Berkas perkara versi penyidik Subdit Siber dengan tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap dan berkas tahap 1 akan diserahkan Senin nanti ke Jaksa Penuntut Umum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Jumat, 19 Mei 2023.
Agung mengatakan nantinya kewenangan dari Jaksa Penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara apabila ada hal-hal yang harus dilengkapi oleh penyidik tentunya akan ada surat P18 dan petunjuk atau P19.
"Rencananya berkas tersebut akan diserahkan hari ini. Namun karena waktunya pendek jadi hari Senin nanti akan kita serahkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ITE. Lina Mukherhee tidak ditahan karena alasan sakit dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
Lina Mukherhee diketahui baru terhitung satu kali wajin lapor ke Mapolda Sumsel pada 11 Mei 2023 lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara dugaan penodaan agama makan babi berucap Bismillah dengan tersangka
Lina Mukherjee. Berkas tahap I tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sumsel Senin, 22 Mei 2023 mendatang.
"Berkas perkara versi penyidik Subdit Siber dengan tersangka Lina Mukherjee sudah dinyatakan lengkap dan berkas tahap 1 akan diserahkan Senin nanti ke Jaksa Penuntut Umum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Jumat, 19 Mei 2023.
Agung mengatakan nantinya kewenangan dari
Jaksa Penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara apabila ada hal-hal yang harus dilengkapi oleh penyidik tentunya akan ada surat P18 dan petunjuk atau P19.
"Rencananya berkas tersebut akan diserahkan hari ini. Namun karena waktunya pendek jadi hari Senin nanti akan kita serahkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ITE. Lina Mukherhee tidak ditahan karena alasan sakit dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
Lina Mukherhee diketahui baru terhitung satu kali wajin lapor ke Mapolda Sumsel pada 11 Mei 2023 lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)