Anjing dikalungkan bendera merah putih. Foto: tangkapan layar
Anjing dikalungkan bendera merah putih. Foto: tangkapan layar

Pria di Riau yang Kalungkan Bendera Merah Putih di Anjing Jadi Tersangka

Fatha Annisa • 13 Agustus 2023 13:45
Jakarta: Video seekor anjing berkalung bendera merah putih berjalan di area komplek sebuah perusahaan sawit di Bengkalis, Riau belum lama ini viral di media sosial. Seorang pegawai pria yang mengalungkannya ditangkap pihak berwajib. 
 
Dalam video yang beredar tampak seekor anjing berwarna coklat muda berjalan di salah satu komplek perusahaan sawit di Bengkalis. Pada leher anjing terdapat sebuah bendera merah putih kecil yang biasanya dipasang di sepeda motor. 
 
Pria di Riau yang Kalungkan Bendera Merah Putih di Anjing Jadi Tersangka
Foto: tangkapan layar video viral
 
Bendera itu dikalungkan oleh pegawai pabrik sawit di perusahaan tersebut yang berinisial RH, 22. Warga yang menganggap perbuatan RH sebagai penghinaan terhadap simbol negara lantas memprotesnya hingga RH menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
 
“Kemarin (11/8/2023) sekitar pukul 13.40 WIB pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan S. Dia menyerahkan diri karena sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila. 
 
Baca juga: Puluhan Petugas Disiagakan untuk Vaksinasi Rabies Serentak di Bengkulu

 
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo mengungkap, RH yang merupakan Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera itu sebelumnya membeli empat bendera merah putih kecil untuk dipasang pada sepeda motor. 
 
Namun, RH hanya menggunakan satu. RH yang bingung mau dikemanakan tiga bendera lainnya, memutuskan mengalungkannya pada anjing untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. 
 
“Pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan,” kata  
 
Usai menggelar perkara, RH ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Lagu Kebangsaan. 
 
RH terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan