Imigrasi memeriksa warga negara Rusia karena melakukan foto tanpa busana di Denpasar, Kamis (13/4/2023). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi
Imigrasi memeriksa warga negara Rusia karena melakukan foto tanpa busana di Denpasar, Kamis (13/4/2023). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

Warga Rusia Foto Bugil di Area Pura Dideportasi

Antara • 13 April 2023 21:17
Denpasar: Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mendeportasi warga negara Rusia Luiza Kosykh setelah diperiksa terkait foto dirinya tanpa busana (bugil) di area pura atau tempat suci umat Hindu di Kabupaten Tabanan, Bali.
 
"Saudari LK (Luiza Kosykh) harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Barron Ichsan di Denpasar, Kamis, 13 April 2023.
 
Meski begitu, Imigrasi belum memastikan waktu deportasi warga negara Rusia itu. Ia menjelaskan wanita berusia 40 tahun itu ditangkap tim Intelijen Penindakan Imigrasi pada Rabu, 12 April 2023, di salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.

Warga Rusia itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Hasil pemeriksaan, warga negara asing (WNA) itu mengakui foto tersebut adalah foto dirinya yang diambil pada 2021 sekitar pukul 08.00 WITA di pohon kayu putih besar yang berada di satu area dengan Pura Pemaksan Babakan, Desa Tua, Tabanan.
 
Baca juga: Imigrasi Denpasar Periksa WNA Asal Rusia Pose Bugil di Area Pura

Selain itu, WNA itu mengaku tidak mengetahui tempat dirinya berpose itu adalah tempat yang disucikan. LK mengungkapkan berpose di pohon yang diperkirakan berusia 700 tahun itu karena ingin menyatu dengan alam.
 
Diketahui juga, foto tersebut diambil spontan dan saat difoto dirinya masih menggunakan celana dalam, namun diedit oleh temannya.
 
Berdasarkan data Imigrasi, Luiza merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor di Bali selama dua tahun dengan kode C314 yang berlaku hingga 10 Desember 2024.
 
Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan mengaku datang dan tinggal di Pulau Dewata untuk melakukan investasi.
 
Di sisi lain, ia mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian buku panduan bagi wisatawan mancanegara.
 
"Tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali," ucapnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan