Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah. ANTARA/Mansur Suryana
Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah. ANTARA/Mansur Suryana

Belum Ada Bacaleg Daftar ke KPU Lebak

Antara • 09 Mei 2023 13:29
Lebak: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak, Banten, hingga Selasa, 9 Mei 2023, belum menerima pendaftaran bakal calon legislatif dari partai politik untuk DPRD kabupaten yang mengikuti Pemilihan Umum 2024.
 
"Kami sampai hari kesembilan sejak dibuka pendaftaran bakal caleg belum ada yang mendaftar dari 18 partai politik," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah.
 
Masa pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak 1 Mei dan berakhir 14 Mei 2023.

"Kemungkinan besar partai politik mendaftarkan bakal caleg ke KPU setempat pada akhir tanggal 10 (Mei), 11, 12, 13, dan 14. PKS juga akan mendaftarkan bakal caleg untuk DPRD kabupaten setempat pada Rabu (10 Mei)," ujarnya.
 
KPU Lebak berharap semua partai politik bisa segera mendaftarkan bakal calegnya. "Kami minta sebelum penutupan tanggal 14 Mei semua partai politik sudah mendaftar bakal calegnya," ucap Ni'matullah.
 
Baca juga: Besok, NasDem Daftarkan Bakal Caleg ke KPU

Dia mengatakan KPU Lebak memberikan pelayanan pendaftaran bakal caleg mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, namun khusus hari terakhir pendaftaran ditutup pukul hingga pukul 23.59 WIB.
 
"Pendaftaran bakal caleg dari parpol, salah satunya wajib memenuhi 30 persen kuota perempuan, jika tidak memenuhi maka berkas pendaftaran akan dikembalikan kepada partai politik," jelasnya.
 
Dengan demikian, lanjut dia, pengurus partai politik yang mendaftarkan bakal caleg sebanyak tiga orang, masalah satu orang di antaranya harus perempuan.
 
KPU Lebak juga menerima pendaftaran bakal caleg kaum difabel dan tidak ada penolakan.
 
Sedangkan persyaratan bakal caleg, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun, memiliki surat kelakuan baik yang diterbitkan kepolisian setempat, dan pendidikan minimal SMA.
 
"Bakal caleg juga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," imbuhnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan