Polisi Usut Jaringan Perdagangan Orang dan Prostitusi di Aceh
Antara • 18 Juni 2023 14:03
Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengusut jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menangkap dua pria terduga pelaku.
?????Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Hairajadi mengatakan dua terduga pelaku TPPO ditangkap di sebuah hotel Banda Aceh. Keduanya diduga jaringan prostitusi.
"Kedua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut berinisial RW, (20) dan RY alias PT, (28). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh," kata Hairajadi, Minggu, 18 Juni 2023.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan kedua terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Sementara itu, orang yang mereka perdagangkan berinisial SW, (26), dan FT, (28).
"SW dan FT berasal dari luar Banda Aceh. Keduanya dipekerjakan sebagai pekerja seks yang dijual kepada pelanggan atau orang lainnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hairajadi, terduga pelaku RW bertugas mencari pelanggan melalui pengiriman pesan singkat Me Chat. Terduga pelaku RY menyediakan dan mengondisikan tempat prostitusi.
Hairajadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dalam pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai lebih dari Rp1,5 juta.
"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Hairajadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengusut jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menangkap dua pria terduga pelaku.
?????Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Hairajadi mengatakan dua terduga pelaku TPPO ditangkap di sebuah hotel Banda Aceh. Keduanya diduga jaringan prostitusi.
"Kedua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut berinisial RW, (20) dan RY alias PT, (28). Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh," kata Hairajadi, Minggu, 18 Juni 2023.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan kedua terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Sementara itu, orang yang mereka perdagangkan berinisial SW, (26), dan FT, (28).
"SW dan FT berasal dari luar Banda Aceh. Keduanya dipekerjakan sebagai pekerja seks yang dijual kepada pelanggan atau orang lainnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hairajadi, terduga pelaku RW bertugas mencari pelanggan melalui pengiriman pesan singkat Me Chat. Terduga pelaku RY menyediakan dan mengondisikan tempat prostitusi.
Hairajadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dalam pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai lebih dari Rp1,5 juta.
"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Hairajadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)