Tangerang: Puluhan pengendara roda dua terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Sanksinya diberikan teguran hingga penilangan secara manual terhadap puluhan pengendara tersebut.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari mengatakan, operasi yang digelar di tiga titik lokasi yakni di Jalan Raya Daan Mogot Pintu Air 10, Jalan Benteng Betawi, dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2023, ada 25 pengendara yang terjaring razia. Pelanggaran yang dilakukan pengendara melawan arus hingga tidak melengkapi syarat berkendara," ujarnya, Senin, 10 Juli 2023.
Subari menuturkan, Operasi Patuh Jaya 2023 akan berlangsung selama dua pekan, dari 10-23 Juli 2023. Selain pemberian sanksi, lanjutnya, pihaknya pun membagikan helm gratis bagi pengendara.
"Setiap hari kita siapkan 15-20 helm untuk diberikan ke masyarakat. Kategorinya untuk manula dan anak di bawah umur, supaya jadi catatan, Polisi tidak hanya menindak namun melaksanakan sosialisasi soal keselamatan," jelasnya.
Subari menambahkan, dalam melaksanakan operasi tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 20 personel gabungan, dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Polisi Militer (PM).
"Sesuai dengan instruksi pimpinan adalah 14 jenis yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023," katanya.
Operasi Patuh Jaya 2023 kali ini berfokus terhadap 14 jenis penindakan, seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon selular saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan.
Selain itu, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
Begitu juga dengan oengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
Tangerang: Puluhan pengendara roda dua terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Sanksinya diberikan teguran hingga penilangan secara manual terhadap puluhan pengendara tersebut.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari mengatakan, operasi yang digelar di tiga titik lokasi yakni di Jalan Raya Daan Mogot Pintu Air 10, Jalan Benteng Betawi, dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2023, ada 25 pengendara yang terjaring razia. Pelanggaran yang dilakukan pengendara melawan arus hingga tidak melengkapi syarat berkendara," ujarnya, Senin, 10 Juli 2023.
Subari menuturkan, Operasi Patuh Jaya 2023 akan berlangsung selama dua pekan, dari 10-23 Juli 2023. Selain pemberian sanksi, lanjutnya, pihaknya pun membagikan helm gratis bagi pengendara.
"Setiap hari kita siapkan 15-20 helm untuk diberikan ke masyarakat. Kategorinya untuk manula dan anak di bawah umur, supaya jadi catatan, Polisi tidak hanya menindak namun melaksanakan sosialisasi soal keselamatan," jelasnya.
Subari menambahkan, dalam melaksanakan operasi tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 20 personel gabungan, dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Polisi Militer (PM).
"Sesuai dengan instruksi pimpinan adalah 14 jenis yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023," katanya.
Operasi Patuh Jaya 2023 kali ini berfokus terhadap 14 jenis penindakan, seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon selular saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan.
Selain itu, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
Begitu juga dengan oengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)