Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sebanyak 1.979 bal pakaian bekas di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) .Foto: Branda Antara
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sebanyak 1.979 bal pakaian bekas di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) .Foto: Branda Antara

1.979 Bal Pakaian Bekas Dimusnahkan di Bogor

Antara • 21 September 2023 06:27
Kaltara: Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sebanyak 1.979 bal pakaian bekas di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
"Barang bukti dimusnahkan cukup besar, tidak mungkin dilakukan pemusnahan dengan dibakar, nanti terjadi seperti kebakaran hutan lagi, karena itu kita musnahkan di Bogor," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Rabu, 20 September 2023.
 
Pakaian bekas merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal. Daniel menerangkan, pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur, sebab pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar.

Dalam pelaksanaan pemusnahan Kapolda didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martinus dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba serta dihadiri Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan, Kaset Kompolnas BJP Musa Tampubolon dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
 
Baca: Marak Impor Pakaian Bekas, Polisi Ungkap Letak Geografis Jadi Tantanga

Barang bukti pakaian bekas tersebut milik oknum anggota Polri bersama Hasbudi. Selain itu, Tim khusus Polda Kaltara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik Hasbudi yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
 
Serta ada empat tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M. Sedangkan satu orang masih buron.
 
Mereka dijerat Pasal 112 junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
 
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan