Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban tabrak lari diduga oleh kendaraan motor gede di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis)
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban tabrak lari diduga oleh kendaraan motor gede di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis)

Rombongan Pengemudi Moge Tabrak Santri di Ciamis

Antara • 28 Mei 2023 14:51
Ciamis: Kepolisian Resor Ciamis sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara dalam kasus sepeda motor gede (moge) yang menabrak seorang santri hingga mengalami luka-luka di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
 
"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Ciamis, Minggu, 28 Mei 2023.
 
Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis sudah mendapatkan laporan adanya insiden seorang santri terlibat tabrakan yang diduga dengan pengendara moge di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu siang, 27 Mei 2023.
Pengendara moge setelah terjadi tabrakan terus melanjutkan perjalanannya, dan meninggalkan korban yang diketahui mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
 
Kapolres menyampaikan sampai saat ini jajarannya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.
 
Baca juga: Pikap Angkut Buruh Perkebunan Terguling, 18 Orang Terluka

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," urai dia.
 
Kapolres berharap kasus tersebut bisa secepatnya terungkap, dan mengimbau siapapun yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut agar melaporkannya ke kantor polisi terdekat, atau langsung datang ke Markas Polres Ciamis.
 
"Saya imbau bagi siapapun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat," katanya.
 
Terkait ancaman sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah kejadian tabrakan, kata Kapolres, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
 
"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," tegasnya.
 
Baca juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Leilem-Sonder, 3 Orang Tewas

Informasi yang dihimpun, insiden itu bermula ketika korban bernama Yayan salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.
 
Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.
 
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.
 
Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yang disiarkan kepada wartawan menyampaikan siap bertanggung jawab penuh dengan kejadian itu.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif