Makassar: Insiden kecelakaan lalu lintas viral di media sosial melibatkan anak pimpinan DPRD Sulawesi Selatan Muh Irfan Fauzan Erbe yang menyebabkan pengendara terjatuh gara-gara mendengar lampu strobo, dikenai sanksi tilang oleh polisi.
Peristiwa pengendara motor terjatuh karena kaget melihat lampu Strobo pada kendaraan anak pimpinan DPRD tersebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada 5 Agustus 2023.
"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang)," kata Kepala Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, Senin malam, 7 Agustus 2023.
Dia menjelaskan untuk sanksi yang diterapkan adalah Pasal 283 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil.
Sedangkan mobil yang dikendarai bersangkutan merek Mitsubishi Pajero, kata Amin, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 yang kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang. Meski demikian anak Irfan tersebut tidak ditahan.
"Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali," jelasnya.
Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut, kata dia, ada dua cara yakni kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran denda BRIva tilang mungkin bisa lebih cepat. Kedua mengikuti sidang mungkin waktu sampai sepekan.
"Kalau platnya asli, makanya kita bisa identifikasi di Regident karena asli. Sekarang kita sudah lakukan penindakan sesuai dengan pelanggarannya. Karena siapa pun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penindakan," ujarnya.
Makassar: Insiden
kecelakaan lalu lintas viral di media sosial melibatkan anak pimpinan
DPRD Sulawesi Selatan Muh Irfan Fauzan Erbe yang menyebabkan pengendara
terjatuh gara-gara mendengar lampu strobo, dikenai sanksi tilang oleh polisi.
Peristiwa pengendara motor terjatuh karena kaget melihat lampu Strobo pada kendaraan anak pimpinan DPRD tersebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada 5 Agustus 2023.
"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang)," kata Kepala Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, Senin malam, 7 Agustus 2023.
Dia menjelaskan untuk sanksi yang diterapkan adalah Pasal 283 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil.
Sedangkan mobil yang dikendarai bersangkutan merek Mitsubishi Pajero, kata Amin, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 yang kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang. Meski demikian anak Irfan tersebut tidak ditahan.
"Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali," jelasnya.
Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut, kata dia, ada dua cara yakni kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran denda BRIva tilang mungkin bisa lebih cepat. Kedua mengikuti sidang mungkin waktu sampai sepekan.
"Kalau platnya asli, makanya kita bisa identifikasi di Regident karena asli. Sekarang kita sudah lakukan penindakan sesuai dengan pelanggarannya. Karena siapa pun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penindakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)