medcom.id, Bogor: Aksi pedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak-anak terjadi di Bogor, Jawa Barat. Seorang pemuda berprofesi sebagai tukang roti bakar tega mencabuli seorang bocah perempuan yang baru berusia tiga tahun. Mirisnya, ia melancarkan aksi bejat itu sebanyak dua kali dalam kurun waktu berbeda.
Hingga Senin (5/5/2014), polisi mendalami kasus yang menimpa korban berinisial CNA itu. CNA beserta ibunya pun menjalani pemeriksaan di ruang perlindungan perempuan dan anak Reskrim Polres Bogor Kota. Pelaku bernama Anton bin Sahri pun telah ditangkap.
Balita warga Kampung Ceger RT 4, RW 11, Kelurahan Tegalgundil, Bogor Kota, itu diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Anton. Saat pemeriksaan, Anton mengaku melancarkan aksi bejatnya itu pada pertengahan April 2014 dan 2 Mei 2014.
Saat itu, suasana sedang sepi. Ia menonton video porno dari telepon selulernya. Ternyata Anton tak dapat menahan hawa nafsu. Saat korban berniat membeli dagangan tanpa ditemani ibunya, Anton pun nekat mencabuli nya.
Kini, polisi mengembangkan dugaan korban lain. Polisi juga menyita pakaian dalam korban dan telepon seluler milik pelaku. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
medcom.id, Bogor: Aksi pedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak-anak terjadi di Bogor, Jawa Barat. Seorang pemuda berprofesi sebagai tukang roti bakar tega mencabuli seorang bocah perempuan yang baru berusia tiga tahun. Mirisnya, ia melancarkan aksi bejat itu sebanyak dua kali dalam kurun waktu berbeda.
Hingga Senin (5/5/2014), polisi mendalami kasus yang menimpa korban berinisial CNA itu. CNA beserta ibunya pun menjalani pemeriksaan di ruang perlindungan perempuan dan anak Reskrim Polres Bogor Kota. Pelaku bernama Anton bin Sahri pun telah ditangkap.
Balita warga Kampung Ceger RT 4, RW 11, Kelurahan Tegalgundil, Bogor Kota, itu diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Anton. Saat pemeriksaan, Anton mengaku melancarkan aksi bejatnya itu pada pertengahan April 2014 dan 2 Mei 2014.
Saat itu, suasana sedang sepi. Ia menonton video porno dari telepon selulernya. Ternyata Anton tak dapat menahan hawa nafsu. Saat korban berniat membeli dagangan tanpa ditemani ibunya, Anton pun nekat mencabuli nya.
Kini, polisi mengembangkan dugaan korban lain. Polisi juga menyita pakaian dalam korban dan telepon seluler milik pelaku. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)