Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.

Pernikahan Dini R dan S tak Terdaftar di KUA

04 September 2018 16:56
Jakarta: Pernikahan usia belia antara R, 13, yang baru lulus sekolah dasar dengan S, 17, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Uluere, Bantaeng, Sulawesi Selatan, tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). 
 
Kepala KUA Kecamatan Uluere Sahrudin mengatakan ijab kabul keduanya hanya dilangsungkan di hadapan orang tua dan keluarga mempelai tanpa melibatkan KUA.
 
"Belum terdaftar dan memang tidak mendaftar ke KUA. Informasinya pun kami dapatkan justru melalui media sosial," ujarnya melalui sambungan telepon dalam Newsline Metro TV, Selasa, 4 September 2018.

Sahrudin memahami alasan keluarga S dan R tak mendaftar pernikahan anak-anaknya ke KUA lantaran sudah pasti ditolak karena usia keduanya yang terlalu muda.
 
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, idealnya, usia pernikahan bisa dilangsungkan di hadapan KUA jika mempelai pria berusia minimal 19 tahun dan mempelai wanita berusia minimal 16 tahun.
 
"Baru kali ini selama 5 tahun saya bertugas ada kasus seperti ini di Kecamatan Uluere," kata dia.
 
Meski mengaku kecolongan lantara pernikahan S dan R jauh dari pantauan pemerintah, Sahrudin memastikan pihaknya akan tetap gencar menyosialisasikan sisi negatif dari pernikahan dini.
 
"Masyarakat harus paham bahwa pernikahan dini selain tidak sesuai Undang-undang juga banyak dampak lain yang akan terjadi terhadap kedua mempelai. Kami memastikan akan tetap menyosialisasikan itu dalam berbagai kesempatan," jelas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan