Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menginvestigasi penyebab ambruknya proyek tol Manado-Bitung, Sulawesi Utara. Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) sudah diterjunkan ke lokasi.
"Kemarin tim KKK ke sana tapi belum bisa masuk ke lokasi karena masih ada garis polisi. Baru hari ini bisa dievaluasi," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu, 18 April 2018.
Basuki tak menutup kemungkinan akan memberi sanksi kepada kontraktor proyek, dalam hal ini PT Wika. Namun, ia belum bisa memastikan hal tersebut lantaran masih menunggu hasil investigasi di lapangan.
"Iya (bisa sanksi), apalagi ada korban jiwa. Nanti kita lihat rekomendasi KKK dan kepolisian," pungkas Basuki.
Baca: Tol Manado-Bitung Longsor, Tiga Pekerja Tertimbun Coran
Sementara itu, PT Wijaya Karya (Wika) mengaku akan bertanggungjawab tekait runtuhnya overpass akses Jalan Tol Manado-Bitung. Wika juga berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap penanganan korban.
"Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kejadian ini dan memastikan para korban mendapatkan penanganan terbaik," demikian keterangan pers Wika yang diterima Medcom.id, Rabu, 18 April 2018.
Penanganan evakuasi 21 korban yang bekerja di lokasi atas kerja sama Basarnas, Brimob, dan Kodim. Sebanyak lima pekerja telah mendapatkan perawat dan sudah diizinkan pulang
"Adapun 14 orang mendapat perawatan inap untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan dan dua orang pekerja masih mendapatkan pertolongan di lokasi," sambung keterangan tersebut.
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menginvestigasi penyebab ambruknya proyek tol Manado-Bitung, Sulawesi Utara. Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) sudah diterjunkan ke lokasi.
"Kemarin tim KKK ke sana tapi belum bisa masuk ke lokasi karena masih ada garis polisi. Baru hari ini bisa dievaluasi," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu, 18 April 2018.
Basuki tak menutup kemungkinan akan memberi sanksi kepada kontraktor proyek, dalam hal ini PT Wika. Namun, ia belum bisa memastikan hal tersebut lantaran masih menunggu hasil investigasi di lapangan.
"Iya (bisa sanksi), apalagi ada korban jiwa. Nanti kita lihat rekomendasi KKK dan kepolisian," pungkas Basuki.
Baca: Tol Manado-Bitung Longsor, Tiga Pekerja Tertimbun Coran
Sementara itu, PT Wijaya Karya (Wika) mengaku akan bertanggungjawab tekait runtuhnya overpass akses Jalan Tol Manado-Bitung. Wika juga berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap penanganan korban.
"Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kejadian ini dan memastikan para korban mendapatkan penanganan terbaik," demikian keterangan pers Wika yang diterima
Medcom.id, Rabu, 18 April 2018.
Penanganan evakuasi 21 korban yang bekerja di lokasi atas kerja sama Basarnas, Brimob, dan Kodim. Sebanyak lima pekerja telah mendapatkan perawat dan sudah diizinkan pulang
"Adapun 14 orang mendapat perawatan inap untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan dan dua orang pekerja masih mendapatkan pertolongan di lokasi," sambung keterangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)