Batam: Sebanyak 27 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditangkap di Teluk Bakau, Pulau Bintan, Kepri, akan dipulangkan ke kampung halamannya, Selasa, 6 Februari 2018, siang. Pemulangan tersebut difasilitasi BNP3TKI.
Kepala Badan Nasional Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) Tanjungpinang, Ahmad Ramadhan, mengatakan seluruh TKI ilegal saat ini ditempatkan di lokasi penampungan BNP3TKI.
"Mereka akan diberangkatkan ke kampung halamannya dari dua lokasi, yakni Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang," kata Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Senin, 6 Februari 2018.
Ia menuturkan, puluhan TKI ilegal yang ditangkap umumnya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Seluruhnya akan dipulangkan bersama TKI ilegal lainnya yang berasal dari Jawa Barat, dan Lombok melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Sedangkan TKI ilegal asal Aceh, kata Ahmad, akan dipulangkan siang ini melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
"TKI asal Aceh akan diberangkatkan ke Batam dulu. Dari Batam selanjutnya diberangkatkan ke Aceh melakui Bandara Hang Nadim," ujarnya.
Ahmad menuturkan seluruh TKI ini rencananya diberangkatkan melalui pelabuhan ilegal di Pulau Bintan. Mereka akan dibawa menggunakan speed boat menuju salah satu kawasan di Johor Bahru, Malaysia.
Belum sempat berangkat, puluhan TKI tersebut diamankan jajaran Kodim 0315 Bintan. Seorang sopir berinisial HS yang membawa para TKI ke pelabuhan ilegal itu ditangkap petugas. Sedangkan tekong atau pengurus TKI tersebut melarikan diri.
"Orang yang mengurus TKI tersebut, diketahui bernama Amir. Dia kabur. Dia juga yang menampung para TKI di lokasi penampungan di Tanjungpinang. Petugas masih mencari dan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," jelas Ahmad.
Dari pengakuan para TKI, tambah Ahmad, mereka dijanjikan bekerja di Malaysia. Sebelum berangkat ke Negeri Jiran itu, masing-masing TKI dipungut biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang. Uang itu disebut sebagai uang akomodasi dari daerah asal hingga sampai di Kota Tanjungpinang.
"Ada orang yang mengoordinasi perekrutan para TKI ini di daerah. Setelah terkumpul, pengurus yang ada di daerah berkoordinasi dengan pengurus (tekong) di Tanjungpinang yakni Amir untuk mengurus ke-27 TKI tersebut," paparnya.
Pelabuhan liar atau pelabuhan tikus di Pulau Batam, Bintan, dan pulau-pulau sekitarnya selama ini menjadi pintu keluar-masuk TKI ilegal dari dan ke Malaysia. TKI berangkat secara ilegal karena diperdaya oleh para perekrut dan PJTKI bodong di daerah, dengan iming-iming gaji besar di Malaysia.
"Rata-rata TKI ilegal ini adalah TKI yang pernah dideportasi sebelumnya oleh Malaysia. Mereka berangkat lagi secara ilegal ke Malaysia karena menganggap lebih cepat dan lebih mudah masuk ke Malaysia dibandingkan melalui jalur resmi dan menggunakan dokumen lengkap," ujar Ahmad.
Batam: Sebanyak 27 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditangkap di Teluk Bakau, Pulau Bintan, Kepri, akan dipulangkan ke kampung halamannya, Selasa, 6 Februari 2018, siang. Pemulangan tersebut difasilitasi BNP3TKI.
Kepala Badan Nasional Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) Tanjungpinang, Ahmad Ramadhan, mengatakan seluruh TKI ilegal saat ini ditempatkan di lokasi penampungan BNP3TKI.
"Mereka akan diberangkatkan ke kampung halamannya dari dua lokasi, yakni Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang," kata Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Senin, 6 Februari 2018.
Ia menuturkan, puluhan TKI ilegal yang ditangkap umumnya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Seluruhnya akan dipulangkan bersama TKI ilegal lainnya yang berasal dari Jawa Barat, dan Lombok melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Sedangkan TKI ilegal asal Aceh, kata Ahmad, akan dipulangkan siang ini melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
"TKI asal Aceh akan diberangkatkan ke Batam dulu. Dari Batam selanjutnya diberangkatkan ke Aceh melakui Bandara Hang Nadim," ujarnya.
Ahmad menuturkan seluruh TKI ini rencananya diberangkatkan melalui pelabuhan ilegal di Pulau Bintan. Mereka akan dibawa menggunakan speed boat menuju salah satu kawasan di Johor Bahru, Malaysia.
Belum sempat berangkat, puluhan TKI tersebut diamankan jajaran Kodim 0315 Bintan. Seorang sopir berinisial HS yang membawa para TKI ke pelabuhan ilegal itu ditangkap petugas. Sedangkan tekong atau pengurus TKI tersebut melarikan diri.
"Orang yang mengurus TKI tersebut, diketahui bernama Amir. Dia kabur. Dia juga yang menampung para TKI di lokasi penampungan di Tanjungpinang. Petugas masih mencari dan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," jelas Ahmad.
Dari pengakuan para TKI, tambah Ahmad, mereka dijanjikan bekerja di Malaysia. Sebelum berangkat ke Negeri Jiran itu, masing-masing TKI dipungut biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang. Uang itu disebut sebagai uang akomodasi dari daerah asal hingga sampai di Kota Tanjungpinang.
"Ada orang yang mengoordinasi perekrutan para TKI ini di daerah. Setelah terkumpul, pengurus yang ada di daerah berkoordinasi dengan pengurus (tekong) di Tanjungpinang yakni Amir untuk mengurus ke-27 TKI tersebut," paparnya.
Pelabuhan liar atau pelabuhan tikus di Pulau Batam, Bintan, dan pulau-pulau sekitarnya selama ini menjadi pintu keluar-masuk TKI ilegal dari dan ke Malaysia. TKI berangkat secara ilegal karena diperdaya oleh para perekrut dan PJTKI bodong di daerah, dengan iming-iming gaji besar di Malaysia.
"Rata-rata TKI ilegal ini adalah TKI yang pernah dideportasi sebelumnya oleh Malaysia. Mereka berangkat lagi secara ilegal ke Malaysia karena menganggap lebih cepat dan lebih mudah masuk ke Malaysia dibandingkan melalui jalur resmi dan menggunakan dokumen lengkap," ujar Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)