medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Namun nilainya belum diumumkan ke publik, sebab masih menunggu penerbitan peraturan gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan draf Pergub. Naskahnya disusun berdasarkan hasil rapat pembahasan Dewan Pengupahan Sulsel bersama perwakilan pengusaha dan buruh pada pekan lalu.
"Sementara kita ajukan, menunggu ditandatangani pak gubernur. Sudah rampung dibahas," kata Agustinus melalui telepon, Senin 30 Oktober 2017.
Agustinus menyatakan penetapan UMP untuk tahun depan tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Berdasarkan aturan itu, nilainya kemungkinan naik maksimal 8,71 persen. Adapun UMP Sulsel tahun ini sebesar Rp2,5 juta.
UMP yang baru kemungkinan akan ditetapkan paling lambat awal November. Agus memperkirakan Pergub diteken Gubernur Syahrul Yasin Limpo pada pekan ini.
"Kenaikannya hampir Rp200 ribu. Pokoknya tidak jauh-jauh dari acuan PP 78," ujar Agus.
Sekretaris Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel Riswanda berharap pemerintah memperhatikan aspirasi soal kesejahteraan buruh. Umumnya serikat buruh menuntut upah minimal Rp3,8 juta. Nilai itu diperkirakan berdasarkan perkembangan inflasi dan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Nilai stanfar Rp2,5 juta yang berlaku sekarang belum bisa mensejahterakan buruh. Jauh dari harapan," katanya.
Terpisah, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Hernald meminta pemerintah bijak. Secara nasional maupun dalam skala regional, pertumbuhan ekonomi belum bisa dikatakan baik. Sehingga kenaikan UMP seharusnya tidak terlalu tinggi.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa pengusaha siap tunduk dengan apapun hasil keputusan nanti. "Aturan ini memberi kepastian hukum kepada pengusaha untuk menetapkan cost yang yang harus dikeluarkan," ucapnya.
medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Namun nilainya belum diumumkan ke publik, sebab masih menunggu penerbitan peraturan gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan draf Pergub. Naskahnya disusun berdasarkan hasil rapat pembahasan Dewan Pengupahan Sulsel bersama perwakilan pengusaha dan buruh pada pekan lalu.
"Sementara kita ajukan, menunggu ditandatangani pak gubernur. Sudah rampung dibahas," kata Agustinus melalui telepon, Senin 30 Oktober 2017.
Agustinus menyatakan penetapan UMP untuk tahun depan tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Berdasarkan aturan itu, nilainya kemungkinan naik maksimal 8,71 persen. Adapun UMP Sulsel tahun ini sebesar Rp2,5 juta.
UMP yang baru kemungkinan akan ditetapkan paling lambat awal November. Agus memperkirakan Pergub diteken Gubernur Syahrul Yasin Limpo pada pekan ini.
"Kenaikannya hampir Rp200 ribu. Pokoknya tidak jauh-jauh dari acuan PP 78," ujar Agus.
Sekretaris Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel Riswanda berharap pemerintah memperhatikan aspirasi soal kesejahteraan buruh. Umumnya serikat buruh menuntut upah minimal Rp3,8 juta. Nilai itu diperkirakan berdasarkan perkembangan inflasi dan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Nilai stanfar Rp2,5 juta yang berlaku sekarang belum bisa mensejahterakan buruh. Jauh dari harapan," katanya.
Terpisah, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Hernald meminta pemerintah bijak. Secara nasional maupun dalam skala regional, pertumbuhan ekonomi belum bisa dikatakan baik. Sehingga kenaikan UMP seharusnya tidak terlalu tinggi.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa pengusaha siap tunduk dengan apapun hasil keputusan nanti. "Aturan ini memberi kepastian hukum kepada pengusaha untuk menetapkan cost yang yang harus dikeluarkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)