Gubernur Banten menunjukan print out bukti pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filling, MTVN - Batur Parisi
Gubernur Banten menunjukan print out bukti pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filling, MTVN - Batur Parisi

Laporkan Pajak, Gubernur Banten: Gampang Bener

Batur Parisi • 07 Maret 2016 12:29
medcom.id, Serang: Gubernur Banten Rano Karno melaporkan surat pajak tahunan (SPT)-nya pada Senin 7 Maret. Ia menggunakan fasilitas aplikasi E-Filling untuk mempermudah pelaporan pajak.
 
Kepala Kantor Pajak Wilayah Serang Direktorat Jendral Pajak Afga Sidik Tasauri mendatangi Rano di ruang kerjanya di Serang, Banten. Setelah berbincang sejenak, Afga pun memandu Rano untuk melaporkan pajak menggunakan aplikasi E-Filling.
 
Rano mendengarkan panduan Afga dengan seksama. Ia menggunakan komputer jinjing alias laptop hitam dalam pelaporan tersebut. Kurang lebih menit kemudian, proses pelaporan pun rampung.

"Oh kalau begini, gampang bener," ungkap Rano sambil menunjukkan bukti cetak yang menyebutkan dirinya sudah melaporkan pajak.
 
Rano menilai cara itu jauh lebih mudah ketimbang harus mendatangi dan mengantre Kantor Pajak. Sehingga, warga tak perlu ragu untuk melaporkan SPTnya.
 
Rano mengakui tingkat kesadaran wajib pajak atau pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Banten sangat rendah. Lantaran itu, Rano meminta warga tetap melaporkan SPT masing-masing.
 
"Ini hanya perlu dilakukan sekali dalam setahun. Sifatnya wajib. Cara praktis ya dengan E-Filling," kata Gubernur.
 
Agga mengakui kantor pajak wilayah Serang menargetkan 140 ribu wajib pajak melaporkan SPT pada 2016. Bila berkaca di tahun lalu, kesadaran wajib pajak di Banten melaporkan SPT cukup rendah.
 
"Di Banten, dari total jumlah wajib pajak 200 ribu orang, yang melaporkan hanya 20 persennya saja tiap tahunnya. Adanya E-Filling, kami yakin membantu mendorong kesadaran masyarakat," kata Afga.
 
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Banten Imam Arifin, menjelaskan aplikasi E-Filling diluncurkan pada 2014. Masyarakat dapat mengakses aplikasi itu melalui smartphone, komputer, atau laptop untuk melaporkan pajak.
 
"Saat ini baru versi android, untuk IOS, Windows phone dan BlackBerry masih dalam kajian. Jadi, masyarakat bisa langsung mengunggahnya di play store," kata Imam Arifin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan