Bekasi: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen yang sempat mendaftarkan diri gagal maju ke tahapan selanjutnya.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menjelaskan, pasangan calon independen Huda Sulistio dan Sirojuddin dinyatakan gagal ke tahap berikutnya.
"Iya, karena pemenuhan syarat administrasi dalam Silon belum terpenuhi dari dukungan syarat minimal yang harus disiapkan," ungkap Eli, Jumat, 17 Mei 2024.
Eli menjelaskan, pasangan independen tersebut gagal untuk melakukan upload data yang menjadi persyaratan hingga batas waktu yang disiapkan oleh KPU.
"Mereka baru meng-upload data persyaratan sebanyak 2.189 dan itu belum memenuhi persyaratan pendaftaran," ucap Eli.
Seharusnya, kata dia, bakal calon dari jalur independen tersebut mengunduh sebanyak 6,5% atau 117.623 dukungan yang tersebar minimal di 7 Kecamatan.
"Dipastikan tidak bisa maju ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual," jelas Eli.
Sementara itu, bakal calon wali kota Bekasi, Huda Sulistio, mengaku, mengalami kendala terkait upload data persyaratan ke aplikasi Silon.
"Kita sudah maksimalkan bahkan 100 orang pekerja kita kerahkan tiap hari, hari pertama Silon sempat mati, hari berikutnya kadang pending kita dikejar ratusan ribu upload apa itu mungkin," tegas Huda.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih berusaha dan ikhtiar dalam pendaftaran Pilwalkot Bekasi. "Kita masih menunggu dan berharap ada keajaiban dan keringanan untuk proses selanjutnya agar dapat lolos pencalonan," jelasnya.
Bekasi: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui
jalur independen yang sempat mendaftarkan diri gagal maju ke tahapan selanjutnya.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menjelaskan, pasangan calon independen Huda Sulistio dan Sirojuddin dinyatakan gagal ke tahap berikutnya.
"Iya, karena pemenuhan syarat administrasi dalam Silon belum terpenuhi dari dukungan syarat minimal yang harus disiapkan," ungkap Eli, Jumat, 17 Mei 2024.
Eli menjelaskan, pasangan independen tersebut gagal untuk melakukan
upload data yang menjadi persyaratan hingga batas waktu yang disiapkan oleh KPU.
"Mereka baru meng-
upload data persyaratan sebanyak 2.189 dan itu belum memenuhi persyaratan pendaftaran," ucap Eli.
Seharusnya, kata dia, bakal calon dari jalur independen tersebut mengunduh sebanyak 6,5% atau 117.623 dukungan yang tersebar minimal di 7 Kecamatan.
"Dipastikan tidak bisa maju ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual," jelas Eli.
Sementara itu, bakal calon wali kota Bekasi, Huda Sulistio, mengaku, mengalami kendala terkait
upload data persyaratan ke aplikasi Silon.
"Kita sudah maksimalkan bahkan 100 orang pekerja kita kerahkan tiap hari, hari pertama Silon sempat mati, hari berikutnya
kadang pending kita dikejar ratusan ribu
upload apa itu mungkin," tegas Huda.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih berusaha dan ikhtiar dalam pendaftaran Pilwalkot Bekasi. "Kita masih menunggu dan berharap ada keajaiban dan keringanan untuk proses selanjutnya agar dapat lolos pencalonan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)