Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandara YIA membekuk penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Petugas juga menggagalkan 2 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panuko mengatakan dua calon pekerja migran itu rencananya akan dikirim ke Qatar pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Keduanya yakni NS, 41, warga Purwakarta, Jawa Barat dan RN, 37, warga Bekasi, Jawa Barat.
"Dua terduga pelaku (penyalur pekerja imigran ilegal) inisial NA, 32 warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN, 59, warga Purwakarta, Jawa Barat," kata Panungko di Polda DIY pada Selasa, 7 November 2023.
Ia mengatakan peristiwa penangkapan itu bermula saat petugas memperoleh informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan 3 orang yakni NS, RN, NA alias JN dan satu anak dari Na. Mereka merupakan calon penumpang pesawat Air Asia rute Yogyakarta-Singapura.
Mereka ditunda keberangkatannya tak memiliki dokumen persyaratan yang sah. Mereka kemudian dibawa dan diinterogasi.
"Hasil pemeriksaan NS dan RN merupakan korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) atau pekerja migran ilegal," kata dia.
Sementara, JN dalam hasil penyelidikan diketahui kerap memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri. JN sempat memiliki perusahaan penyedia jasa penyalur pekerja migran ke luar negeri, namun tutup pada 2007. Karena bekerja secara ilegal, JN ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2023.
Di sisi lain, NA maupun JN jadi pelaku penyalur pekerja migran ilegal. Mereka sempat meminta ke keluarga korban uang Rp23 juta untuk membeli tiket keberangkatan ke Qatar. Mereka juga menampung calon pekerja tersebut sebelum hendak diberangkatkan melalui YIA.
Aparat menjerat NA dan JN dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 UU Nomor 21 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Selain itu, aparat juga menjerat para tersangka dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Imigrasi DIY, Najarudin Safaat, menambahkan penggagalan keberangkatan pekerja migran ilegal karena ada hal mencurigakan. Pihak petugas menyebut tak ada dokumen lengkap sebagai pekerja migran ke luar negeri.
"Kami tunda keberangkatannya karena keterangan mereka mau wisata, tapi dokumennya tidak sesuai. Dokumen visanya menyebut bekerja," ungkapnya.
Yogyakarta: Polda
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bandara YIA membekuk penyalur
pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Petugas juga menggagalkan 2 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panuko mengatakan dua calon pekerja migran itu rencananya akan dikirim ke Qatar pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Keduanya yakni NS, 41, warga Purwakarta, Jawa Barat dan RN, 37, warga Bekasi,
Jawa Barat.
"Dua terduga pelaku (penyalur pekerja imigran ilegal) inisial NA, 32 warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN, 59, warga Purwakarta, Jawa Barat," kata Panungko di Polda DIY pada Selasa, 7 November 2023.
Ia mengatakan peristiwa penangkapan itu bermula saat petugas memperoleh informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan 3 orang yakni NS, RN, NA alias JN dan satu anak dari Na. Mereka merupakan calon penumpang pesawat Air Asia rute Yogyakarta-Singapura.
Mereka ditunda keberangkatannya tak memiliki dokumen persyaratan yang sah. Mereka kemudian dibawa dan diinterogasi.
"Hasil pemeriksaan NS dan RN merupakan korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) atau pekerja migran ilegal," kata dia.
Sementara, JN dalam hasil penyelidikan diketahui kerap memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri. JN sempat memiliki perusahaan penyedia jasa penyalur pekerja migran ke luar negeri, namun tutup pada 2007. Karena bekerja secara ilegal, JN ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2023.
Di sisi lain, NA maupun JN jadi pelaku penyalur pekerja migran ilegal. Mereka sempat meminta ke keluarga korban uang Rp23 juta untuk membeli tiket keberangkatan ke Qatar. Mereka juga menampung calon pekerja tersebut sebelum hendak diberangkatkan melalui YIA.
Aparat menjerat NA dan JN dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 UU Nomor 21 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Selain itu, aparat juga menjerat para tersangka dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Imigrasi DIY, Najarudin Safaat, menambahkan penggagalan keberangkatan pekerja migran ilegal karena ada hal mencurigakan. Pihak petugas menyebut tak ada dokumen lengkap sebagai pekerja migran ke luar negeri.
"Kami tunda keberangkatannya karena keterangan mereka mau wisata, tapi dokumennya tidak sesuai. Dokumen visanya menyebut bekerja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)