Jambi: Lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor atau hidrometeorologi. Kini pemerintah provinsi masih menunggu laporan dari daerah lainnya.
"Jadi sebetulnya untuk laporan resmi yang sudah kami terima baru terdapat lima kabupaten/kota yang telah menetapkan status tanggap darurat mulai dari Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, kabupaten Tebo, Batanghari dan Merangin," kata Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi, Sudirman, di Jambi, Selasa, 16 Januari 2024.
Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengimbau kepada seluruh kabupaten dan kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing untuk segera memberikan informasi lebih lanjut ketika situasi sudah terdampak banjir, agar segera menetapkan status tanggap darurat.
Sudirman menambahkan karena nantinya setelah ada penetapan status tanggap darurat, pemerintah provinsi akan melakukan intervensi dan kemudian memberikan bantuan dari pemerintah pusat serta untuk penanganan tahap awal yang dilakukan BPBD di daerah masing-masing nantinya tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
Pemerintah provinsi juga akan turun tangan dalam memberikan bantuan yang wajib diberikan kepada kabupaten da kota yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor dimana bantuan yang diberikan nantinya berupa selimut, tenda, makanan, minuman serta segala macam keperluan yang diperlukan termasuk dengan biaya operasional sebesar Rp250 juta per kabupaten/kota yang segera didistribusikan.
Jambi: Lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi telah menetapkan status tanggap darurat
bencana banjir dan tanah longsor atau hidrometeorologi. Kini pemerintah provinsi masih menunggu laporan dari daerah lainnya.
"Jadi sebetulnya untuk laporan resmi yang sudah kami terima baru terdapat lima kabupaten/kota yang telah menetapkan status tanggap darurat mulai dari Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, kabupaten Tebo, Batanghari dan Merangin," kata Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi, Sudirman, di Jambi, Selasa, 16 Januari 2024.
Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengimbau kepada seluruh kabupaten dan kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (
BPBD) masing-masing untuk segera memberikan informasi lebih lanjut ketika situasi sudah terdampak banjir, agar segera menetapkan status tanggap darurat.
Sudirman menambahkan karena nantinya setelah ada penetapan status tanggap darurat, pemerintah provinsi akan melakukan intervensi dan kemudian memberikan bantuan dari pemerintah pusat serta untuk penanganan tahap awal yang dilakukan BPBD di daerah masing-masing nantinya tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
Pemerintah provinsi juga akan turun tangan dalam memberikan bantuan yang wajib diberikan kepada kabupaten da kota yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor dimana bantuan yang diberikan nantinya berupa selimut, tenda, makanan, minuman serta segala macam keperluan yang diperlukan termasuk dengan biaya operasional sebesar Rp250 juta per kabupaten/kota yang segera didistribusikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)