Demak: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak, Jawa Tengah, beri hadih pengendara kendaraan yang tertib pada Operasi Patuh Candi 2024. Itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani, menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini untuk menekan angka kecelakaan lalulintas.
“Kami mengedukasi, sosialisasi, serta pemberian leaflet dan stiker kepada masyarakat yang melintas. Tujuannya agar masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas dan patuh terhadap peraturan,” ujar Lingga, Jumat, 19 Juli 2024.
Selain sosialisasi, Satlantas Polres Demak juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara. Ada 13 jenis pelanggaran yang jadi fokus pada operasi yang berlangsung sejak 15 hingga 21 Juli 2024.
"Fokus pelanggaran itu seperti kendaraan yang melawan arus jalan. Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol. Lalu menggunakan ponsel saat mengemudi. Juga tidak mengenakan helm SNI (standar nasional Indonesia)" kata Lingga.
Selain itu, fokus pelanggaran lainnya yaitu tidak menggunakan sabuk keselamatan. Lalu pengendara yang melebihi batas kecepatan. Serta berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berboncengan motor lebih dari satu orang.
“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkas Lingga.
Demak: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak, Jawa Tengah, beri hadih pengendara kendaraan yang tertib pada Operasi Patuh Candi 2024. Itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani, menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini untuk menekan angka kecelakaan lalulintas.
“Kami mengedukasi, sosialisasi, serta pemberian leaflet dan stiker kepada masyarakat yang melintas. Tujuannya agar masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas dan patuh terhadap peraturan,” ujar Lingga, Jumat, 19 Juli 2024.
Selain sosialisasi, Satlantas Polres Demak juga melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara. Ada 13 jenis pelanggaran yang jadi fokus pada operasi yang berlangsung sejak 15 hingga 21 Juli 2024.
"Fokus pelanggaran itu seperti kendaraan yang melawan arus jalan. Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol. Lalu menggunakan ponsel saat mengemudi. Juga tidak mengenakan helm SNI (standar nasional Indonesia)" kata Lingga.
Selain itu, fokus pelanggaran lainnya yaitu tidak menggunakan sabuk keselamatan. Lalu pengendara yang melebihi batas kecepatan. Serta berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berboncengan motor lebih dari satu orang.
“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” pungkas Lingga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)