Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Ditetapkan Tersangka, Pelantikan Caleg Terpilih DPRD Sulsel Dipastikan Ditunda

Muhammad Syawaluddin • 19 Juli 2024 23:12
Makassar: Salah satu calon legislatif terpilih DPRD Sulawesi Selatan berinisial H terancam tidak dilantik. Hal itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Bantaeng. 
 
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan klarifikasi ke pihak Kejari Bantaeng terkait hal tersebut dan memutuskan akan melakukan penundaan pelantikan. 
 
"Kita di (KPU) Sulsel ini akan melakukan penyampaian usulan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.
 
Baca: Kantor Disdik Kota Semarang Turut 'Diacak-acak' KPK
 
Hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dan penetapan kursi caleg terpilih. 

Dalam ketentuan tersebut di pasal 49 ayat 3 berbunyi bahwa dalam hal caleg terpilih ditetapkan sebagai tersangka, maka KPU sesuai tingkatan menyampaikan 
usulan penundaan pelantikan terhadap bersangkutan. 
 
"Setelah melakukan klarifikasi memang benar telah ada penetapan tersangka kepada yang bersangkutan oleh karena itu saya sampaikan KPU Bantaeng untuk bersurat secara resmi ke KPU atas dasar itu kita melakukan persuratan penundaan pelantikan," jelasnya.
 
Ahmad menerangkan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih DPRD Sulawesi Selatan itu ditunda sampai memiliki kekuatan hukum tetap. Karena putusan nantinya bisa saja bebas atau terbukti tidak bersalah atau bisa jadi putusannya divonis bersalah.
 
"Jadi penundaan pelantikan dilakukan sampai ada keputusan inkrah karena status mereka masih tersangka artinya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ungkapnya. 
 
Menurutnya sebelum ditetapkan dalam keputusan pengadilan maka yang bersangkutan belum bisa dilakukan penggantian. Karena dalam proses penggantian itu dilakukan apabila yang tersangka telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. 
 
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan lainnya merupakan Sekretaris DPRD. 
 
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana belanja rumah tangga pada Sekretariat Dewan. 
 
Keempat orang tersebut masing-masing H, 43, I, 52, MR, 41, dan JK, 52. Tiga tersangka yakni H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng  masa jabatan 2019-2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021-sekarang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan