Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat membagikan sertifikat di Siak. Istimewa
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat membagikan sertifikat di Siak. Istimewa

Wamen ATR/BPN: Akselerasi Sertifikasi Tanah Meningkat 44,5 Juta Bidang

Al Abrar • 08 Januari 2024 17:43
Siak: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyebut pemerintah mengakselerasi sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Saat ini telah terjadi peningkatan sebanyak 44,5 juta bidang tanah dalam 9 tahun terakhir. 
 
Diketahui pada 2014, total bidang di Indonesia yang telah tersertifikasi hanya berjumlah 46 juta bidang, padahal total bidang tanah di Indonesia berjumlah 126 juta bidang. 
 
Raja Antoni juga menyebutkan rendahnya jumlah sertifikasi tanah di era sebelum Presiden Jokowi karena saat itu sertifikasi tanah hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat pertahun. Sehingga perlu waktu selama 160 tahun untuk memastikan semua bidang tanah benar-benar bersertipikat. 

“Mau nunggu 160 tahun supaya sertifikatnya diterima Bapak/Ibu?” Tanya Raja Antoni pada para penerima sertifikat Bertempat di Gedung Pertemuan Jambur, Kabupaten Siak, pada Senin, 08 Desember 2024. 
 
Oleh karena itu Raja Antoni menyebut Presiden Jokowi tidak tinggal diam melihat ketertinggalan tersebut. Menurut Raja Antoni, Presiden Jokowi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meningkatkan sertifikasi tanah menjadi 6-7 juta per tahún. 
 
“Berkat program inilah percepatan sertifikasi terjadi. Kalau bukan karena program Pak Jokowi, mungkin tanah Bapak/Ibu bersertifikat,” kata politikus PSI ini. 
 
Menurut Raja Antoni, sertifikat yang diterima juga dapat digunakan untuk agunan ke bank, sehingga apabila di antara para penerima sertifikat tersebut ada yang berkeinginan untuk membuka usaha bisa dijadikan sebagai modal. Namun ia meminta untuk datang ke bank resmi.
 
“Kalau mau diagunkan, boleh, tapi tolong datang ke bank resmi supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Raja Antoni. 
 
Raja Antoni kemudian meminta supaya para penerima sertifikat tersebut dapat menjaga sertifikatnya dengan baik, sebab sertifikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertifikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang. 
 
“Jadi mohon dijaga betul sertipikatnya, tolong difotocopy sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” ujar Raja Antoni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan